Mataram (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.
Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.
Baca juga: Hindari politisasi agama dalam kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Ahli hukum sebut konsistensi pemilu proporsional terbuka dijaga
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.
Berita Terkait
Mendadak merakyat dalam Pilkada NTB
Minggu, 17 November 2024 8:18
Mardiono beri isyarat maju kembali jadi Ketua Umum PPP
Sabtu, 16 November 2024 22:25
Ketum PPP minta kader menangkan Cagub NTB Iqbal-Dinda
Sabtu, 16 November 2024 20:40
Masyarakat di NTB diingatkan jaga perilaku hidup bersih dan sehat
Sabtu, 16 November 2024 17:48
Dinkes: Kenaikan IPM di NTB harus dipertahankan
Sabtu, 16 November 2024 14:08
Jalur pendakian Senaru Gunung Rinjani Lombok dibuka kembali
Sabtu, 16 November 2024 12:02
Kemarin, kesiapan dapur umur, kasus ternak ayam hingga NTB gelar "Ite Begawe Fest"
Sabtu, 16 November 2024 7:15
PLN NTB dorong pertumbuhan industri dan bisnis dengan penambahan listrik 11 MVA
Sabtu, 16 November 2024 5:34