Mataram (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.
Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.
Baca juga: Hindari politisasi agama dalam kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Ahli hukum sebut konsistensi pemilu proporsional terbuka dijaga
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.
Berita Terkait
JCH Kloter campuran NTB diberangkatkan menuju Makkah
Minggu, 19 Mei 2024 19:33
NWDI: 98 persen jamaah ingin Rohmi maju jadi Gubernur NTB
Sabtu, 18 Mei 2024 21:35
Ratusan calon haji kloter 5 NTB tiba di Tanah Suci
Sabtu, 18 Mei 2024 18:20
Pasangan Suhaili-Asrul maju Pilkada NTB 2024 lewat PPP
Sabtu, 18 Mei 2024 11:17
Bupati dukung penguatan ekosistem syariah di Sumbawa Barat
Sabtu, 18 Mei 2024 11:10
Program Senggigi Sinergi diluncurkan di Lombok Barat
Sabtu, 18 Mei 2024 11:06
DPRD NTB tetapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan LH
Sabtu, 18 Mei 2024 5:54
Pemprov NTB menjajaki kerja sama perdagangan dengan Kaltim
Sabtu, 18 Mei 2024 5:46