Kemenag: Sanksi pemecatan ASN ikut politik praktis

id NTB,ASN Kemenag Politik Praktis Dipecat,Sekjen Kemenag RI Prof Nizar Ali

Kemenag: Sanksi pemecatan ASN ikut politik praktis

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali (kanan). ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.

"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.

Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.

Baca juga: Hindari politisasi agama dalam kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Ahli hukum sebut konsistensi pemilu proporsional terbuka dijaga


"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.