Mataram (ANTARA) - Kementerian Agama mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis karena jika tidak sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menunggu.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Nizar Ali di Mataram, Rabu.
Ia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, tapi harus tetap mengedepankan sikap netral.
Baca juga: Hindari politisasi agama dalam kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Ahli hukum sebut konsistensi pemilu proporsional terbuka dijaga
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye. Ingat ini era teknologi digital, dimana semua aktifitas bisa terpantau semua, maka hati-hati," katanya.
Berita Terkait
Universitas Hamzanwadi Lombok Timur borong penghargaan LLDIKTI VIII Award
Kamis, 19 Desember 2024 17:28
Pengamanan tempat ibadah selama Nataru 2024 di NTB ditingkatkan
Kamis, 19 Desember 2024 17:15
KPU NTB raih penghargaan penyelenggara pilkada terbaik dari KPU RI
Kamis, 19 Desember 2024 17:12
Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun
Kamis, 19 Desember 2024 17:08
Pemkot Lombok Timur gencarkan tanam mangrove di Pantai Tanjung Luar
Kamis, 19 Desember 2024 16:27
Polisi olah TKP penemuan mayat penjaga kantor di Lombok Timur
Kamis, 19 Desember 2024 15:46
Kajati NTB:Penanganan korupsi usaha PT GNE masih penyelidikan
Kamis, 19 Desember 2024 15:44
Kejati NTB tunggu audit Inspektorat terkait pengadaan ternak ayam
Kamis, 19 Desember 2024 14:23