Pemprov Jambi hibahkan tanah RS rehabilitasi narkotika

id Jambi,Kejati Jambi,terima hibah,RS hebailitasi narkoba

Pemprov Jambi hibahkan tanah RS rehabilitasi narkotika

Acara pemberian hibah tanah dari pemprov kepada Kejati Jambi, Senin, (6/3/23), (ANTARA/HO/Kejati Jambi)

Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah seluas 28.700 meter persegi kepada Kejaksaan Tinggi setempat untuk pembangunan rumah sakit rehabilitasi korban narkotika.
"Kajati Jambi menerima langsung hibah barang milik daerah (BMD) berupa tanah, pagar dan turap yang terletak di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Senin.

Hibah tanah ini merupakan yang kedua dilakukan oleh Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi, karena sebelumnya menghibahkan tanah dan bangunan bekas STIE Ikabama yang terletak di Simpang Kawat, Kota Jambi.

Tanah seluas 28.700 m2 ini memiliki nilai aset sebesar Rp8,9 miliar, sedangkan pagar dan turap yang berada di tanah tersebut senilai Rp4 miliar. Hibah tanah ini nantinya akan didirikan Rumah Sakit yang dikhususkan untuk rahabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jambi terutama kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi atas hibah tanah yang dilakukan.

Kajati mengatakan jumlah terpidana narkotika di lapas seluruh Indonesia sudah kelebihan kapasitas, sehingga diharapkan dengan adanya Rumah Sakit ini dapat menampung pengguna narkotika yang tidak dilakukan penahanan. “Ada sebanyak 49 persen total terpidana di seluruh Indonesia merupakan terpidana narkotika" kata Elan.

Baca juga: Jampidum hentikan perkara narkoba melalui "restorative justice"
Baca juga: Aktor Revaldo direhabilitasi selama 12 bulan di Lido

Kajati Jambi juga mengucapkan terimakasih atas niat Pemprov Jambi memberikan bantuan pembangunan Sentra Diklat, STIH dan Klinik Adhyaksa senilai Rp5 miliar. Pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan merupakan cita-cita dari Jaksa Agung RI, khususnya di Provinsi Jambi.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris berharap pembangunan Rumah Sakit khusus rehabilitasi dan korban pengguna narkoba milik Kejaksaan ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat Jambi.

Di Jambi banyak Rumah Sakit yang belum memiliki kelengkapan yang cukup, namun memiliki dokter spesialis yang memadai sehingga dapat mendukung pembangunan RS Adhyaksa tersebut. Pada acara penyerahan hibah tanah tersebut turut hadir Sekdaprov H Sudirman, serta para pejabat di lingkungan  Pemprov Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.