Bahkan sebelum turun dengan dinas pertamanan, tim dari Pol PP juga sudah melakukan penertiban sendiri, namun tetap saja tidak diindahkan. Untuk itulah hari ini kami turun bersama membersihkan semua lapak yang ada
Mataram,  (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dinas Pertamanan Kota Mataram, Selasa, menertibkan sekitar 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Udayana Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena dinilai melanggar aturan.

Penertiban lapak PKL semi permanen itu berlangsung lancar, kendati ada aksi protes dari sejumlah pedagang, namun tidak menghentikan kegiatan penertiban yang dilakukan oleh puluhan personel dari dua SKPD tersebut.

Kepala Seksi Opdal Satpol PP Kota Mataram Bambang EYd yang ditemui disela-sela penertiban mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan karena para PKL dinilai melanggar kesepakatan.

Dalam kesepakatan berjualan di Taman Udayana PKL tidak boleh ada yang semi permanen apalagi permanen. Selain itu tidak boleh menggunakan penutup dari terpal atau sejenisnya yang menyebabkan kondisi taman menjadi kumuh.

"Namun pada kenyataan mereka sendiri yang melanggar kesepakatan itu. Sehingga kondisi Taman Udayana saat ini terkesan kumuh," katanya.

Menurutnya, sebelum pembongkaran lapak, pihaknya sejak bulan Ramadhan lalu sering kali mengingatkan kepada PKL agar tidak melakukan penambahan fasilitas yang berdampak pada kesan kumuh.

"Bahkan sebelum turun dengan dinas pertamanan, tim dari Pol PP juga sudah melakukan penertiban sendiri, namun tetap saja tidak diindahkan. Untuk itulah hari ini kami turun bersama membersihkan semua lapak yang ada," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pendataan kembali terhadap sekitar 60 unit lapak PKL.

Karena sesuai dengan aturan yang ada, satu PKL hanya boleh menempati satu lapak dengan ukuran 2x2 meter persegi. Sementara kondisi yang terjadi saat ini, satu orang menempati dua hingga tiga lapak.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram untuk memasang tenda khusus sesuai dengan desain yang ditentukan.

"Dengan demikian, taman akan terlihat rapi, dan tetap aman dan nyaman sebagai tempat rekreasi, olahraga dan edukasi. Itu kan bisa menjadi keuntungan PKL juga, " katanya.

Dia mengatakan, dalam ketentuannya pedagang Udayana diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 - 12.00 WITA setiap hari kecuali hari Kamis libur karena masuk malam Jumat. Artinya, pada pagi hari lapak sudah harus bersih kembali. Tentunya barang-barang dan gerobak mereka diamankan dari lokasi berjualan.

Tidak seperti saat ini mereka masih saja berjualan hingga pagi bahkan membawa berbagai perabot rumah tangga," katanya.

Menurutnya, berbagai jenis bahan bangunan hasil penertiban PKL seperti seng dan kayu usuk telah dikumpulkan dinas pertamanan, namun para pedagang dipersilahkan mengambil sesuai dengan jumlah yang dimiliki.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026