yang bersangkutan ini mengantongi ITAP lansia yang berlaku hingga 10 September 2023, tetapi dia menyalahgunakan izin itu untuk bekerja di supermarket
Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat akan menerapkan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) karena melanggar ketentuan dalam aturan izin tinggal tetap (ITAP).

"Deportasi terhadap WNA asal Belanda ini akan kami lakukan pada hari Selasa (21/3), menuju Amsterdam, Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Senin.

Dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian tersebut, kata dia, deportasi terhadap H dari Kota Mataram menuju Jakarta akan dikawal petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Pada saat ini, pihaknya masih menahan H di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Kami tahan sejak penangkapan pada hari Sabtu (11/3)," ujarnya.

Pungki mengatakan bahwa pihaknya menangkap H dari kediamannya di Kabupaten Lombok Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas H yang terungkap bekerja di sebuah pasar swalayan atau supermarket di Kota Mataram sebagai karyawan.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026