Apa yang dilakukan Satpol PP Pemprov NTB sudah jauh melangkahi kewenangannya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi pengawasan terhadap perdaMataram, (Antara) - Pegawai Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial AER menyomasi Satuan Polisi Pamong Praja pemerintah provinsi setempat karena mencemarkan nama baiknya.
"Apa yang dilakukan Satpol PP Pemprov NTB sudah jauh melangkahi kewenangannya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi pengawasan terhadap perda," kata Imam Subawaeh, kuasa hukum AER, di Mataram, Senin.
Menurut dia, kedatangan kliennya ke Satpol PP NTB lantaran ada surat panggilan tertanggal 3 Oktober atas laporan masyarakat yang mengadu bahwa kliennya melakukan penipuan sebagai calo CPNS.
Padahal, katanya, hal tersebut tidak benar. Bahkan, seharusnya dalam persoalan itu ada institusi lain yang berkewenangan melakukan tindakan.
Persoalan itu, katanya, diperparah dengan pernyataan Sekretaris Satpol PP Ali Rahim dengan mengatakan seolah-olah kliennya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Padahal, katanya, kenyataannya di dalam BAP, kliennya merasa tidak pernah mengakui perbuatan tersebut.
"Seharusnya yang berhak mengatakan ini itu bersalah adalah pengadilan, mengingat keputusan itu terkait dengan produk hukum. Karenanya secara pribadi klien kami merasa keberatan dan merasa telah dirugikan," katanya.
Imam Subawaeh mengatakan pihaknya akan mengajukan somasi kepada Satpol PP NTB, di manadalam somasinya meminta Satpol PP agar mencabut dan meminta maaf atas pernyataan Sekretaris Sat Pol PP Ali Rahim.
Namun, katanya, apabila hal tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke peradilan tata usaha negara atau peradilan umum.
"Pada waktu itu, klien kami dimintai tolong, namun klien kami tidak bersedia, karena dipaksa dan perasaan tidak enak, kliennya kemudian memberikan bantuan. Tapi kliennya tidak pernah menjanjikan uang Rp140 juta, tapi uang itu tidak ia terima, lantaran uang tersebut diserahkan ke salah satu pegawai yang ada di Bali," katanya.
Kepala Satpol PP Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan apa yang dilakukan Satpol PP hanya mengonfirmasi atas laporan masyarakat terhadap kelakuan PNS di lingkungan Pemprov NTB.
"Jadi apa yang dilakukan Satpol PP itu benar sebagai fungsi pengawasan aparatur pemerintahan," ujarnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB itu mengatakan justru apa yang dilakukan Satpol PP NTB tersebut untuk membantu AER agar menyelesaikan masalahnya.
"Sebetulnya ini sederhana saja, kembalikan saja seluruh uang yang disangkakan padanya, kalau itu sudah dilakukan tentu masalahnya akan selesai. Tetapi ini tidak. Kehadiran Pol PP sesungguhnya dalam konteks mediasi sehingga persoalan itu bisa selesai," katanya.
Terlebih lagi, Gubernur NTB TGH Zainul Majdi telah memperingatkan agar pegawai negeri yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, apalagi merusak nama baik pemerintah provinsi.
Terkait dengan keterangan pegawai Dishubkominfo itu, kata Ibnu Salim, akan diserahkan ke pimpinan, yakni Gubernur NTB.
"Biarlah nanti Pak Gubernur yang memutuskan, karena kewenangan itu ada Pak Gubernur," kata Ibnu Salim.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026