Revitalisasi bahasa daerah memiliki prinsip dinamis

id Bahasa daerah,Revitalisasi bahasa daerah,Bahasa daerah kearifan lokal,Bahasa Sasak,Kosakata bahasa daerah,Balai bahasa

Revitalisasi bahasa daerah memiliki prinsip dinamis

Kegiatan Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemkot Mataram melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, revitalisasi bahasa daerah memiliki prinsip dinamis dan adaptif sehingga generasi muda mau belajar dan menggunakannya.

"Revitalisasi bahasa daerah memiliki prinsip dinamis, yaitu berorientasi pada pengembangan dan bukan sekadar memproteksi bahasa," katanya dalam Kegiatan Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII dengan sub tema revitalisasi bahasa daerah di Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Rabu.

Selain itu, tambahnya, revitalisasi tersebut juga berdasarkan pada adaptif dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat tuturnya, regenerasi dengan fokus pada penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah, dan merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya.

Bahasa daerah sesungguhnya merupakan aset sehingga bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan kultural bangsa Indonesia yang berbhineka.

"Karena itu, upaya-upaya pelestarian bahasa daerah harus dilakukan secara nyata dengan melibatkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah," katanya.

Menurutnya, bahasa daerah merekam kearifan lokal, khazanah pengetahuan, kebudayaan, serta kekayaan batin penuturnya. Kepunahan bahasa daerah sama artinya dengan hilangnya aset-aset tak benda yang terekam di dalam bahasa daerah tersebut.

"Melalui revitalisasi bahasa daerah diharapkan para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan pada gilirannya, generasi tersebut memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai," katanya.

Dikatakan, penyerapan kosakata bahasa daerah, terutama kosakata budaya, merupakan suatu usaha yang harus didukung dalam usaha pengembangan bahasa Indonesia.

Dukungan tersebut layak diberikan karena ternyata banyak sekali konsep yang berasal dari kosakata bahasa daerah yang tidak dapat ditemukan dalam konsep bahasa Indonesia dan kalaupun ada, bentuknya biasanya berupa frasa.

"Selain itu, kosakata bahasa daerah juga memiliki ungkapan yang berisi nilai-nilai kearifan lokal yang biasanya hanya dapat dijumpai dalam bahasa tertentu," katanya.

Termasuk bahasa Sasak yang merupakan bahasa Suku Sasak di Pulau Lombok, juga tidak ketinggalan dalam memperkaya kosakata bahasa Indonesia, dan saat ini ada beberapa istilah dari bahasa Sasak yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang sampai saat ini tercatat berjumlah 35 istilah.

"Seperti contohnya bekile, begibung, berugak, dan lainnya," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram mendukung upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kota Mataram dengan memastikan adanya kandungan muatan lokal pada kurikulum pendidikan yang dipertegas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.

"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan bahasa dan sastra daerah di Kota Mataram khususnya, dan di NTB umumnya bisa terus lestari, dan generasi penerus selanjutnya bisa menjadi penutur aktif bahasa daerahnya sendiri," katanya.

Sementara Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Puji Retno Hardiningtyas dalam kesempatan yang sama mengatakan, pelaksanaan Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menggaungkan KBI yang akan dilaksanakan 26-29 Oktober 2023 di Jakarta.

"Kongres Bahas Indonesia ini sebagai tahapan awal untuk pengenalan dan pemahaman mewujudkan gerakan cinta bahasa Indonesia dengan mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing," katanya.

Harapannya, tambah Retno, melalui kegiatan tersebut akan lahir regulasi yang dapat mendukung perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.