Kekurangan guru di Mataram segera terpenuhi

id Guru di Mataram,Kekurangan guru di Mataram,PPPK,Disdik Mataram

Kekurangan guru di Mataram segera terpenuhi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, S.Pd. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan kekurangan guru di Kota Mataram sekitar 300 guru tahun 2023 segera terpenuhi.

"Insya Allah, kekurangan guru itu akan kita penuhi melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka pemerintah tahun ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, S.Pd di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi masalah kekurangan guru di Mataram terkait Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023.

Menurutnya, Hardiknas merupakan momentum untuk evaluasi berbagai hal dalam dunia pendidikan termasuk kekurangan guru yang selama ini terus terjadi dari tahun ke tahun.

Namun, dengan adanya program PPPK, kekurangan guru di Mataram yang pada tahun 2022 tercatat sekitar 300 orang, baik untuk guru mata pelajaran maupun guru kelas di tingkat SD serta SMP akan terpenuhi.

"Tahun ini kita dapat kuota PPPK guru sebanyak 426 dari usulan 545. Untuk data guru tersebut sudah ada dan tinggal ikut seleksi. Jika semua lulus, maka kekurangan di Mataram akan terpenuhi," katanya.

Sementara sisanya 119 guru yang belum terakomodasi kuota PPPK tahun 2023, akan mengikuti program tahun depan.

"Untuk pengangkatan PPPK ini gajinya sepenuhnya dari Pemerintah Pusat. Kita di daerah hanya menyiapkan untuk TPP (tambahan perbaikan penghasilan)," katanya.

Di sisi lain terkait perayaan Hardiknas di tingkat Disdik Kota Mataram, Yusuf mengatakan kegiatan Hardiknas dilaksanakan dengan kegiatan upacara di masing-masing satuan pendidikan.

Untuk memberikan kesan berbeda, kegiatan upacara Hardiknas di sekolah diarahkan menggunakan pakaian adat daerah sebagai salah satu upaya memperkuat budaya daerah.

"Untuk pakaian adat, siswa dan guru bebas menggunakan pakaian adat mana saja dengan mengacu pada norma kepantasan," katanya menambahkan.*