Mataram, (Antara NTB) - Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan gas elpiji 3 kilogram.
Ketua Komisi II DPRD NTB Syarifudin di Mataram, Jumat menduga kelangkaan elpiji 3 kg yang akhir-akhir ini terjadi di NTB diduga keras akibat praktik penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kita minta jika ada temuan, supaya para penimbun elpiji ini ditindak tegas," kata Syarifudin.
Menurutnya, secara undang-undang dan peraturan yang berlaku, praktik penimbunan sangat tidak dibenarkan. Sebab akibat tindakan itu sudah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas.
"Jika penimbunan gas elpiji 3 kg tersebut tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan stok di pangkalan dan agen-agen sehingga masyarakat miskin pengguna gas tersebut akan semakin susah hidupnya," ujarnya.
Sehubungan, dengan hal itu, Syarifudin, meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), aparat kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan gas elpiji 3 kg.
Bahkan, tak hanya itu, dirinya juga meminta peran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswanamigas) NTB dan Pertamina ikut membantu untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik pangkalan dan pengecer elpiji 3 kg.
Terlebih lagi, dari informasi yang ia peroleh, kelangkaan elpiji di daerah ini juga dipicu ulah pemilik hotel yang sengaja beralih menggunakan elpiji bersubsidi.
"Kalau benar hotel melakukan itu, kita sangat menyayangkan. Karena sesungguhnya elpiji 3 kg bukan untuk hotel tetapi masyarakat menengah ke bawah dan ini sudah diluar batas kewajaran," katanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB M Husni mengatakan menyusul kelangkaan elpiji, gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pangkalan atau agen elpiji bersubsidi.
Permintaan itu didasari atas permintaan yang dikirimkan Pertamina kepada Pemprov, untuk ikut membantu melakukan pengawasan penjualan elpiji 3 kg di daerahnya.
"Gubernur sudah perintahkan seluruh bupati/wali kota untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji ini. Kalaupun terjadi kelangkaan juga bukan karena banyak masyarakat yang beralih menggunakan elpiji 3 kg, tetapi karena pasokan yang agak berkurang," kata Husni.
Kata dia, secara kewenangan untuk pengawasan ada ditangan daerah, karena yang mengeluarkan izin pangkalan maupun agen ada di pemerintah daerah setempat bukan Pemprov.
"Setelah itu kita akan undang kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini, termasuk kita juga akan mengajak Pertamina, untuk mencari cara seperti apa yang akan kita lakukan untuk mengawasi distribusi elpiji bersubsidi tersebut di lapangan," jelasnya.
Meski demikian, Husni mengatakan bahwa pengawasan terhadap pendistribusian elpiji 3 kg sulit bisa di pantau. Lantaran, data akurat mengenai berapa jumlah elpiji yang masuk dan keluar dari pangkalan maupun agen tidak pernah diketahui secara pasti.
"Kecuali, data tersebut di catat secara lengkap setiap hari sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan," tambahnya.
Selain meminta pengawasan ketat terhadap pangkalan atau agen elpiji bersubsidi, kata Husni, Pemprov juga sudah mengajukan penambahan alokasi elpiji ukuran 3 kg kepada Kementerian ESDM guna mengatasi kelangkaan pasokan elpiji di provinsi itu.
"Total kuota tambahan elpiji 3 kg yang kita ajukan itu sebanyak 61.538 matrik ton. Tetapi apakah nanti bisa bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan," sebutnya.
Usulan penambahan alokasi elpiji ukuran 3 kg tersebut, dilakukan guna mengatasi kelangkaan pasokan elpiji yang saat ini terjadi di daerah ini.
"Sebenarnya kelangkaan ini terjadi karena masih memakai kuota lama. Alhasil, karena belum ada penambahan kuota baru menyebabkan pasokan elpiji 3 Kg di daerah ini menjadi berkurang," jelasnya.
Sementara itu, jika merujuk data tahun 2013, jumlah elpiji bersubsidi yang dikirim Pertamina untuk NTB cukup banyak atau lebih besar dari kuota elpiji tahun 2014 sebanyak 51.372 matrik ton.
Namun demikian, karena pasokan elpiji 3 Kg habis, akhirnya pemerintah mau tidak mau mengusulkan usulan penambahan kuota elpiji 3 kg ke pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina.
Ia berharap, jika tidak ada hambatan pemerintah pusat akan memberikan jawaban terkait usulan penambahan alokasi elpiji ukuran 3 paling lambat sudah diperkirakan Februari 2015. (*)