BRIN dorong lembaga riset swasta perkuat ekosistem riset

id brin,lembaga riset swasta,aplikasi sebaris,ekosistem riset nasional,pendaftaran lembaga riset,riset industri,riset ekono

BRIN dorong lembaga riset swasta perkuat ekosistem riset

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko . (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong lembaga riset non-pemerintah untuk ikut memperkuat ekosistem riset dan inovasi di dunia industri dan perekonomian nasional. Komitmen itu ditunjukkan BRIN dengan menyiapkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) yang digunakan untuk mengetahui jumlah, sebaran, kompetensi, dan kualitas lembaga riset di Indonesia.
 
"Kami memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam penyataan yang dikutip di Jakarta, Senin.
 
Merujuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Iptek Pasal 124 sebagai turunan dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset.
 
Handoko menjelaskan registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. "Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga," kata Handoko.
 
 Dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
 
Kegiatan sinergi riset yang ditunjukkan oleh ketiga kedeputian tersebut adalah pemberian fasilitasi riset, bimbingan teknis, pembinaan, supervisi atau pemantauan, dan evaluasi di bidang riset dan inovasi, pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri, serta pelaksanaan sistem audit teknologi. "Kegiatan tersebut sebagai upaya mendekatkan hasil riset dan inovasi baik yang berasal dari BRIN maupun luar BRIN kepada penggunanya," kata Handoko.
 
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menerangkan registrasi lembaga riset menjadi pintu masuk lembaga riset non-pemerintah untuk mendapatkan berbagai fasilitas riset yang ada di BRIN, seperti e-layanan sains (Elsa) melakukan kalibrasi atau pengujian, mendapatkan bantuan peralatan dan mesin, konsultasi bersama pakar, dan lainnya.

Baca juga: Literasi keuangan digital Indonesia masih di angka 25 persen
Baca juga: Kepala BRIN dukung usut tuntas kasus AP Hasanuddin
 
Selain itu lembaga riset mendapatkan informasi tentang berbagai penghargaan atau insentif riset dan diberi kesempatan untuk memperoleh insentif pajak. "Ini sebagai langkah pertama dari kegiatan sosialisasi SeBaRis yang masif dan berkelanjutan. Kami berharap semakin banyak pihak yang mengetahui dan selanjutnya akan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari SeBaRis," ujar Agus.