Klinik Kesehatan Hewan Mataram Ditargetkan Beroperasi 2015

id klinik hewan

"Bangunan, ruang unit gawat darurat (UGD) dan laboratorium sudah ada, tinggal melengkapi fasilitas pendukung saja"

Mataram, (Antara NTB)- Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram H Mutawalli menargetkan klinik kesehatan hewan di daerah ini mulai beroperasi pada 2015.

"Bangunan, ruang unit gawat darurat (UGD) dan laboratorium sudah ada, tinggal melengkapi fasilitas pendukung saja," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu.

Dikatakannya, beberapa fasilitas pendukung yang rencananya akan dipersiapkan tahun ini antara lain ruang rawat inap, ruang operasi dan mobil ambulans untuk antarjemput hewan yang membutuhkan pertolongan segera.

"Anggaran untuk pengadaan berbagai fasilitas klinik tersebut akan diusulkan dalam perubahan APBD 2015. Tapi besaran anggaran belum kami hitung," ujarnya.

Menurut dia, untuk menjadi sebuah klinik hewan yang standar, fasilitas tersebut memang harus dipenuhi guna memenuhi kebutuhan para pemilik hewan kesayangan yang ada di daerah ini.

Ia mengatakan, keberadaan klinik hewan di Kota Mataram saat ini dinilai penting karena keberadaan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Selagalas sudah cukup ramai.

"Dalam sehari hewan kesayangan yang dibawa berobat ke puskeswan rata-rata mencapai 15 ekor," kataya.

Hal inilah yang menjadi salah satu motivasi Pemerintah Kota Mataram harus memiliki klinik kesehatan hewan.

Dalam operasionalnya nanti, lanjut Mutawalli, pihaknya akan menempatkan enam orang dokter hewan bersama tim medisnya yang bertugas secara bergatian pada klinik tersebut.

Perlu diingat, katanya, bahwa dalam pelayanan di klinik kesehatan hewan ini tidak gratis seperti halnya pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Mataram yang ke puskesmas.

"Alasannya, karena para pemilik hewan kesayangan tentu masyarakat yang memiliki penghasilan lebih, sehingga dinilai mampu untuk membayar biaya pengobatan kesehatan hewan," katanya.

Dia mengatakan, saat ini ada perbedaan sistem peternakan di kabupaten dan kota. Artinya, kalau sistem peternakan di kabupaten dilakukan untuk produksi, sebaliknya peternakan di kota sebagai hewan peliharaan kesayangan. (*)