Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat memberikan atensi (perhatian) terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan dua oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengaku sudah menurunkan tim melalui Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur. Di mana dari hasil investigasi dari dua pondok pesantren (ponpes) yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual satu sudah memiliki izin dan satu lagi belum memiliki izin.
"Untuk Ponpes di Sikur sudah ada izin. Sedangkan yang di Kotaraja belum terdata di Kementerian Agama," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan bisa dikatakan pondok pesantren apabila memiliki kiai atau tuan guru, ada santri yang bermukim atau menginap, ada lembaga pendidikan formal seperti SMA, SMK, dan MA.
"Baru itu dikatakan ponpes dan itu prosesnya panjang untuk diberikan izin. Kalau kemarin itu ada satu pondok yang terdata dan satu lagi tidak ada data. Minta izin operasional saja ke Kemenag Lombok Timur tidak ada," kata Zamroni Aziz menjelaskan.
Terkait temuan di lapangan tersebut, tentu pihaknya akan mengambil sikap. Namun seperti sikap tersebut, tentu keputusan ada di Kementerian Agama (Kemenag) RI yang memiliki kewenangan. Apakah itu sanksi mencabut izin hingga menghentikan sementara operasional ponpes.
Khusus pondok pesantren di Sikur Lombok Timur tersebut sudah berdiri beberapa lembaga pendidikan tentu ada beberapa pertimbangan. Apakah dicabut atau tidak kembali lagi pada keputusan Kemenag RI.
"Kita akan koordinasi dengan Kemenag RI karena yang akan mencabut atau menghentikan sementara itu Kemenag RI. Yang jelas kami bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada," katanya menegaskan.
Zamroni menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes di Lombok Timur tersebut. Namun, ditegaskan-nya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum.
"Kami memohon maaf atas nama Kemenag. Kami sudah membina semaksimal mungkin untuk ponpes. Melalui forum ponpes, KSPP dan sebagainya," ujarnya didampingi Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Ali Fikri.