Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas mengaudit kerugian negara

id audit kerugian negara BPK,BPK,BPK kerugian negara,Ahli hukum pidana Universitas Mataram Prof Amiruddin,Unram,Universitas Mataram

Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas mengaudit kerugian negara

Profesor Amiruddin keluar dari ruang sidang usai memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai legalitas menerbitkan hasil audit kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi.

"Merujuk pada aturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016 pada poin enam itu menyebutkan yang berhak men-declare (menyatakan) adanya kerugian negara itu hanya BPK," kata Prof. Amiruddin memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam sidang korupsi dana BLUD pada RSUD Praya untuk terdakwa Adi Sasmita di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Mataram ini pun meyakinkan bahwa kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara sudah bersifat konstitusional.

"Artinya, lembaga lain seperti inspektorat, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), atau lainnya tidak boleh mengeluarkan," ujarnya.

Amiruddin lantas menceritakan pengalaman ketika dirinya pernah bertanya kepada jaksa terkait dengan upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti kasus korupsi dari sisi kerugian negara.

"Memang jaksa ini tidak mau lelah, katanya kalau minta ke BPK, hasilnya lama keluar. Coba lihat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka tidak pernah menggunakan auditor dari BPKP atau inspektorat karena mereka paham, legalitas untuk audit hanya ada di BPK. Itu sudah diatur dalam SEMA," ucapnya.

Hakim pun mempertanyakan bagaimana jika jaksa penuntut umum menggunakan auditor dengan hasil audit kerugian negara tidak valid.

Ia menanggapi hal tersebut dengan menyarankan kepada hakim untuk menghitung kerugian negara secara mandiri berdasarkan bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

"Hakim bisa menghitung, itu ada diatur dalam Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25 Tahun 2016," kata Amiruddin.

Hakim pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan auditor dari Inspektorat Lombok Tengah menyatakan hasil audit kerugian negara dalam perkara ini tidak valid.