Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas mengaudit kerugian negara

id audit kerugian negara BPK,BPK,BPK kerugian negara,Ahli hukum pidana Universitas Mataram Prof Amiruddin,Unram,Universitas Mataram

Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas mengaudit kerugian negara

Profesor Amiruddin keluar dari ruang sidang usai memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



Menurut hakim, angka kerugian negara senilai Rp883 juta yang muncul dari pengadaan makanan basah dan kering itu belum menyentuh secara menyeluruh sesuai dengan isi dakwaan yang menguraikan angka kerugian untuk pengelolaan BLUD periode 2017 sampai dengan 2020.

Profesor Amiruddin hadir memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam perkara ini berdasarkan adanya permintaan dari terdakwa Adi Sasmita.

Adi Sasmita dalam perkara ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang bersumber dari dana BLUD Praya.

Adi Sasmita didakwa turut terlibat dalam perkara yang telah merugikan negara dalam pengelolaan dana BLUD tersebut bersama dua terdakwa lain, yakni dr. Muzakir Langkir (mantan Direktur RSUD Praya) dan Baiq Prapningdiah Asmarini sebagai mantan bendahara.