Praktisi huukum meminta lembaga penegak hukum berantas mafia peradilan

id JJ Amstrong Sembiring,Mafia peradilan,PN Jakarta Selatan

Praktisi huukum meminta lembaga penegak hukum berantas mafia peradilan

Ilustrasi - Peran masyarakat dalam pemberantasan mafia peradilan. (FOTO ANTARA). (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring meminta lembaga penegak hukum untuk memberantas mafia peradilan, yang sangat meresahkan para pencari keadilan. "Panjangnya birokrasi penangan perkara dan ingin mendapatkan uang cepat dengan menghalalkan segala cara, itulah menjadi salah satu sebab, di samping lemahnya pengawasan internal terhadap praktik tumbuhnya mafia penangan perkara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia pun mendesak agar Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak segan-segan memberikan sanksi yang sangat keras terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri, yang terlibat suap atau terindikasi membuka peluang praktek mafia peradilan. Selain itu, mendesak MA agar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), dalam memetakan modus praktik suap di lembaga peradilan.

Dia juga mendorong KPK untuk melakukan agenda pencegahan yang sistematis, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), membangun berbagai strategi intervensi, perbaikan tata kelola dan sistem di internal badan peradilan, dengan melibatkan masyarakat. "Sehingga praktek suap dan sebagainya itu dapat dicegah karena sangat merugikan masyarakat luas terutama masyarakat pencari keadilan," katanya menegaskan.

Amstrong mencontohkan salah satu ruang gelap yang dapat dimanfaatkan mafia peradilan dengan membajak putusan pengadilan bagi kepentingan mereka. Putusan pengadilan yang dibajak terlihat ketika putusan yang seharusnya dibacakan pada jadwal yang telah ditentukan, kenyataan ditunda, karena putusan yang ditunda sangat logis memungkinkan adanya terjadinya transaksi jual beli putusan di balik layar.

Kata dia, salah satu perkara yang mengalami penundaan putusan di PN Jakarta Selatan pada sidang Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan.  "Seharusnya diputus pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2023, ditunda tanpa alasan yang jelas yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, dimana sidang dalam perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita," jelasnya.

Baca juga: Terapkan MCP optimalkan pencegahan korupsi di Mataram
Baca juga: Sikap tak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan


Dia mengungkapkan dari pihak penggugat yaitu penggugat Haryanti Sutanto diwakili JJ Amstrong Sembiring Cs dan pihak Tergugat Soerjani Sutanto yang diwakili Taripar Simanjuntak Cs dari kantor hukum Rudy Lontoh, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan Kementerian ATR/BPN Cq Kanwil BPN DKI Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.