Bawaslu Lombok Tengah meminta bacaleg tidak curi "start" kampanye

id Bacaleg Lombok Tengah,Caleg Lombok Tengah,Bawaslu Lombok Tengah,Lombok Tengah,Bawaslu,Kampanye Lombok Tengah

Bawaslu Lombok Tengah meminta bacaleg tidak curi "start" kampanye

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Fauzan Hadi (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta bakal calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak mencuri "start" kampanye untuk menjaga suasana kondusif wilayah.

"Ini belum tahapan kampanye, sabar dulu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Fauzan Hadi, di Praya, Senin.

Untuk saat ini, katanya, bakal calon legislatif masih belum boleh melakukan pemasangan baliho maupun poster yang bermuatan kampanye karena mereka masih bakal calon belum ditetapkan menjadi calon dan tahapan kampanye belum mulai dilaksanakan.

"Beberapa bacaleg kami temukan sudah ada yang melakukan pemasangan baliho yang diduga bermuatan kampanye," katanya.

Ia mengatakan bakal calon legislatif tidak dilarang melakukan sosialisasi, namun jika ada bakal caleg memasang baliho berupa alat peraga kampanye tidak boleh.

"Sosialisasi silakan saja, hanya jangan tampilkan alat peraga kampanye atau ajakan untuk memilih," katanya.

Untuk penertiban baliho bakal caleg yang mencuri "start" kampanye tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa karena bukan ranahnya sehingga pihaknya hanya melakukan imbauan dan melakukan peneguran.

"Kita hanya melakukan peneguran dan kami telah melakukan pemanggilan terhadap parpol atau bacaleg yang melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," katanya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Sedangkan untuk pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.