APKLI Mataram Dorong PKLl Masuk BPJS Ketenagakerjaan

id APKLI

"Saat ini jumlah PKL di Kota Mataram sekitar 3.000, namun yang sudah resmi menjadi anggota APKLI sebanyak 1.800 orang"
Mataram, (Antara NTB)- Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendorong sekitar 3.000 pedagang kaki lima di kota ini agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua APKLI Kota Mataram M Syahidin di Mataram, Jumat, mengatakan dalam upaya mendorong pedagang kali lima (PKL) baik yang menjadi anggota APKLI maupun yang belum, tetap diberikan sosialisasi tentang manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah PKL di Kota Mataram sekitar 3.000, namun yang sudah resmi menjadi anggota APKLI sebanyak 1.800 orang," katanya kepada wartawan.

Ia mengatakan, dari 1.800 anggota APKLI Kota Mataram, sudah ada 300 orang PKL yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan usia produktif 18-52 tahun.

Sebanyak 300 orang PKL yang tersebar pada enam kecamatan itu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerimaa upah (BPU) pada 13 Juni 2015.

"300 PKL tersebut mendapatkan subsidi pembayaran iuran senesar Rp18.265 per bulan selama tiga bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya mereka akan membayar iuran secara mandiri," katanya.

Dia menilai, keikutsertaan PKL menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena PKL yang mencari nafkah di jalan memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja.

"Yang namanya musibah kita tidak bisa hindari, karena itu BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya antisipasi untuk melindungi diri kita selama bekerja," ujarnya.

Terkait dengan itu, APKLI Kota Mataram siap memberikan bantuan dalam proses pengurusan PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan dalam waktu dekat, lanjutnya, APKLI akan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi kepada PKL sebab sudah ada beberapa PKL berkeinginan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, namun masih membutuhkan pemahaman.

"Agar PKL mendapatkan pemahaman yang maksimal kami akan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi kepada PKL," katanya.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan iuran bagi pekerja BPU ini dengan UMK Rp1,4 juta di Kota Mataram dibebankan sebesar Rp18.265 per bulan.

Dengan nominal tersebut, jika mendapat kecelakaan kerja akan mendapat biaya pengobatan sebesar Rp20 juta setiap kasus, dan mendapat santunan jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp67,4 juta.

"Kalau bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapat santunan dari program jaminan kematian sebesar Rp21 juta," ujarnya.

Keikutsertaan para pekerja BPU ini dalam rangka program jaminan sosial ini diharapkan menciptakan kenyamanan dan produktivitas pekerja karena adanya perlindungan terhadap kemungkinan risiko sosial yang terjadi. (*)