Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menangani kasus dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) segera mengagendakan kembali pemanggilan staf dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengagendakan pemanggilan, setelah sebelumnya pejabat tersebut berhalangan hadir.
"Karena Senin (3/8) lalu alasannya sakit, jadi tim penyidik segera mengagendakan kembali untuk pemanggilannya," kata Sutapa.
Ia menjelaskan, pemanggilan staf Kemenkeu dilakukan guna mengetahui tahap pencairan dana sampai penyaluran dari pusat ke daerah.
"Nantinya setelah memperoleh keterangannya, tim penyidik akan mengonfrontasi dengan keterangan saksi yang ada di daerah," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (3/8) lalu, Kejati NTB telah mengagendakan pemeriksaan dari staf Kemenkeu bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur.
Namun, yang hadir memenuhi panggilan tersebut, hanya Sekda NTB, dan langsung diperiksa di ruang penyidik Kejati NTB. "Iya, hanya Sekda NTB yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," ucap Sutapa.
Saat disinggung mengenai tersangka, Sutapa masih belum berani mengungkapkannya, karena tim penyidik hingga kini sedang fokus mengumpulkan dan menelaah keterangan dari para saksi.
Adapun para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kejati NTB berjumlah 15 orang yang berasal dari kalangan pejabat teras provinsi.
Lima diantaranya merupakan pejabat eselon dua, yakni Mantan Kepala Bappeda NTB H Rosyadi Sayuti, Kepala Dispenda NTB Hj Selly Andayani, Kepala Disnakeswan NTB Hj Ir Budi Septiani, Mantan Kadis PU NTB Dwi Sugianto, dan Kadis Koperasi NTB Anlus Supran.
Lebih lanjut, penanganan kasus DBHCHT yang mulai dilidik pada 2013 itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dari pemerintah provinsi untuk proyek irigasi desa pada tahun 2013 di Dinas PU NTB.
Besarnya aliran dana yang terindikasi tim penyidik, diperkirakan mencapai Rp32 miliar dan berasal dari DBHCHT tahun 2010. (*)
Penyidik Kasus DBHCHT Agendakan Pemanggilan Staf Kemenkeu
"Karena Senin (3/8) lalu alasannya sakit, jadi tim penyidik segera mengagendakan kembali untuk pemanggilannya,"