Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau jalan terus.
"Penyidikannya jalan terus. Sembari menunggu hasil audit BPKP, beberapa saksi dipanggil untuk memenuhi bukti-bukti," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Selasa.
Terkait saksi-saksi yang dipanggil, apakah berasal dari saksi sebelumnya atau saksi tambahan, Sutapa enggan membeberkan identitasnya. Melainkan, ia hanya menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil audit BPKP.
Saat penanganan kasusnya masuk tahap penyidikan tanpa tersangka itu, sempat menggegerkan perhatian masyarakat, mengingat sejumlah saksi yang dipanggil banyak berasal dari kalangan pejabat tinggi NTB, dan salah satu diantaranya digosipkan sebagai calon tersangka.
Namun, seiring dengan persiapan pesta demokrasi yang jatuh pada 9 Desember mendatang, Kejati NTB dan seluruh aparat penegak hukum lainnya seperti membungkam kasus-kasus yang tengah ditangani. Padahal kasus seperti DBHCHT, sempat menjadi sorotan dan perbincangan favorit masyarakat banyak.
Kembali pada tersangka, Sutapa menegaskan bahwa untuk penetapannya akan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Melainkan, ia mengungkapkan untuk menunggu terlebih dahulu hasil investigasi BPKP.
"Kalau sudah ada hasilnya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar Sutapa.
Sementara itu, Korwas Bidang Investigasi BPKP NTB, Ngatno menegaskan bahwa timnya kini sedang menyelesaikan proses perhitungannya, dengan melakukan investigasi di lapangan.
Terkait hal itu, Ngatno belum bisa memastikan perkembangan secara detailnya. Melainkan, ia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait investigasi kasus DBHCHT ini.
Dalam kasus ini, kejaksaan membidik sejumlah aliran dana DBHCHT. Ada aliran dana yang diduga tersalurkan untuk rehab rumah tak layak huni senilai Rp20 miliar.
Kemudian, bantuan keuangan olahan Padi, Jagung, Rumput Laut (Pijar) senilai Rp3,3 miliar. Selanjutnya, integrasi ternak dan tanaman Rp5 miliar, dan terakhir, pembangunan gedung serbaguna Rp2 miliar. (*)
Kejati NTB pastikan penyidikan Kasus DBHCHT berlanjut
"Penyidikannya jalan terus. Sembari menunggu hasil audit BPKP"