Mahasiswa minta KPK ambilalih kasus DBHCHT

id Kasus korupsi

Mahasiswa minta KPK ambilalih kasus DBHCHT

(1)

"Kami meminta kepada KPK untuk ambilalih kasus besar yang sudah lama mengendap, kemudian tiba-tiba dihentikan"
Mataram (Antara NTB) - Sekelompok pemuda dan mahasiswa di Kota Mataram, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2010 yang dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Transparansi (AMAPETRA) dalam aksinya di depan Kejati NTB, Kamis, menggugat keputusan jaksa yang menghentikan kasus tersebut, karena dinilai telah merobohkan komitmen sebagai peranan salah satu aparat penegak hukum tertinggi di NTB.

"Kami meminta kepada KPK untuk ambilalih kasus besar yang sudah lama mengendap, kemudian tiba-tiba dihentikan, karena alasan tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara," kata Furqan, koordinator aksi AMAPETRA.

Diketahui, kasus yang mencuat pada tahun 2013 itu baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2015, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati NTB dengan nomor: Print-08/P.2/Fd.1/06/2015.

Kasusnya ditingkatkan, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dari pemerintah provinsi NTB sebesar Rp32 miliar ke Dinas PU NTB untuk proyek irigasi desa pada 2013. Angka tersebut terindikasi berasal dari DBHCHT tahun 2010.

Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain H Rosyadi Sayuti, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat menjabat sebagai Kepala Bappeda NTB.

Pria yang kini menjabat sebagai Sekda Provinsi NTB, terhitung sejak 1 Juni 2016 itu diketahui sebelumnya sudah pernah dua kali dipanggil dan menyampaikan keterangannya di hadapan jaksa penyidik Kejati NTB.

Selain itu, Hj Putu Selly Andayani, Kepala Dispenda NTB, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penjabat Wali Kota Mataram. Ia juga sebelumnya pernah diperiksa karena diketahui saat proyek tersebut berjalan, Selly menjabat sebagai Kabiro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) NTB.

Dihadirkan sebagai saksi yaitu Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda NTB Baiq Rosmiawati dan juga dua staf di lingkup SKPD NTB.

Sehubungan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati NTB, Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa memaparkan alasannya di hadapan para pengunjuk rasa. Sutapa menegaskan bahwa kasusnya dihentikan setelah jaksa melalui tahapan akhir penanganan sebuah kasus, yakni mencari indikasi kerugian negaranya.

"Setelah mengumpulkan dan menelaah seluruh alat bukti, baik yang berasal dari keterangan saksi, dokumen, dan ahli dari BPKP. Tim jaksa penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak ada ditemukan indikasi penyimpangan," kata Sutapa.

Karena itu, untuk mendapat kepastian hukum dalam penanganan kasus DBHCHT yang mulai diusut pada tahun 2013, Kejati NTB telah melakukan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan, ujar dia .

"Jadi tidak ada ditemukan indikasi anggaran ganda," ucapnya. (*)