2.397 PPPK di Lombok Timur menerima SK pengangkatan

id PPPK Lombok Timur,PPPK,Bupati Kabupaten Lombok Timur HM Sukiman Azmy ,Bupati Lombok Timur,Lombok Timur

2.397 PPPK di Lombok Timur menerima SK pengangkatan

Bupati Kabupaten Lombok Timur HM Sukiman Azmy saat acara penyerahan SK PPPK Formasi 2022. ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Sukiman Azmy menyerahkan Surat Keputusan (SK) ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di daerah setempat.

Dari 2.407 formasi kebutuhan ASN 2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur, hanya 2.397 formasi yang dapat ditetapkan oleh Menpan-RB melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022, kata Sukiman Azmy saat acara penyerahan SK di halaman kantor bupati setempat, Kamis.

Peserta yang hadir merupakan lulusan terbaik dan berhasil melewati proses seleksi ketat untuk mendapatkan kesempatan bekerja sebagai PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Ia berharap agar para pegawai baru ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur.

Bupati juga menegaskan tidak boleh ada dikotomi antara ASN dengan PPPK, meskipun dari segi karakteristik dan masa pengabdian yang berbeda.

"Namun sejati nya tugas mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Lombok Timur sama," katanya.

Selain itu, ia juga berpesan kepada bidang pendidik mengingat zaman selalu berkembang dan tugas sebagai guru semakin banyak tantangan, untuk itu ia berharap para pendidik terus berjuang, berinovasi dan membekalkan diri dengan ilmu yang banyak untuk membangun generasi emas di masa yang akan datang.

"Para pendidik diharapkan menanamkan budaya malu," katanya.

Budaya malu yang ia maksud disini adalah budaya malu terhadap hal-hal yang bernilai negatif seperti terlambat datang mengajar. Kepada tenaga guru untuk tidak berpikir pindah ke tempat pengabdian lain sebelum masa pengabdian yang telah ditetapkan berakhir.