"Pada prinsipnya, tindak pidana kekerasan seksual bagi pemerintah tidak ada toleransi, sehingga harus diproses secara hukum termasuk hak-hak korban," ujar dia.
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar yang ikut dalam pertemuan itu menegaskan bahwa pihaknya dalam persoalan ini menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis korban kasus dugaan kekerasan seksual yang tercatat masih berusia anak.
Dari hasil pertemuan, Livia meyakinkan bahwa kepolisian telah menjamin hak-hak korban. Meski demikian, dia memastikan LPSK dalam kasus ini juga turut memberikan perlindungan terhadap korban.
"Kasus ini akan menjadi prioritas kami dengan memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk memperjuangkan agar korban mendapatkan hak restitusinya," ujar dia.
Kasus hukum yang melibatkan SS ini berada di bawah penanganan Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Reskrimum Polda NTB maupun Polres Lombok Barat.
Untuk Polda NTB, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual SS terhadap anak kandungnya. Sedangkan penanganan oleh Polres Lombok Barat terkait SS yang menjadi korban penganiayaan oleh warga akibat tuduhan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.