Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Satui.
"WNA tersebut merupakan ZZJ usia (42), yang bersangkutan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian saat diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim, di Batulicin Kamis.
I Gusti yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Alim Nurdi, menjelaskan, kini tahapan yang dilakukan oleh petugas yakni melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa penempatan WNA di tempat khusus atau di rumah detensi imigrasi.
Tahap selanjutnya akan dilakukan tindakan administrasi tahap dua berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal.
Gusti menjelaskan, diamankannya WNA tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh PT Anugerah Energi Kalimantan (AEK) bahwa di perusahaan tersebut ada satu warga negara asing yang dicurigai.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap ZZJ terkait dokumen tentang keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
"Saat diperiksa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen saat kami minta dengan alasan tertentu, sehingga kami lakukan tindakan administrasi keimigrasian," jelas Gusti.
Sementara itu, Penanggungjawab Operasional (PJO) PT AEK Willy Akhdes menerangkan bahwa, WNA tersebut bukan karyawan dari PT AEK.
"Sebenarnya PT AEK membeli alat berat berupa dump truck untuk dioperasikan di perusahaan kami dari PT Sany Heavy Industri Indonesia," kata Willy.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Dari semua dump truk tersebut ada yang mengalami kerusakan, maka pihak PT AEK meminta PT Sany Heavy Industri Indonesia mengirimkan tenaga mekanik untuk melakukan perbaikan. PT AEK mencurigai karena tenaga ahli atau mekanik yang dikirim oleh PT Sany Heavy Industri Indonesia adalah WNA sehingga pihak PT AEK meminta kepada pihak yang berwajib untuk memastikan legalitasnya.
"Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan imigrasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian dan kini sudah diamankan oleh pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Willy.
Berita Terkait
Rantis tiba di Polres Banjarbaru diduga pejabat Pemprov Kalsel kena OTT KPK
Senin, 7 Oktober 2024 7:01
Tapin Kalsel luncurkan CSIRT untuk keamanan siber portal pemerintahan
Selasa, 9 Juli 2024 5:36
BPBD Balangan imbau warga waspadai banjir
Sabtu, 2 Desember 2023 14:28
Tanah Laut berikan jaminan kesehatan bagi 123.495 warga tak mampu
Kamis, 30 November 2023 5:04
Bawaslu Tabalong Kalsel ingatkan ASN jaga netralitas pada Pemilu
Kamis, 30 November 2023 4:57
Kemenkes beri penghargaan Swasti Saba Wiwerda
Kamis, 30 November 2023 4:52
KASN beri penghargaan Meritokrasi 2023 ke Pemkot Banjarbaru
Jumat, 24 November 2023 18:35
Tapin targetkan rekor MURI peserta jalan sehat terbanyak
Senin, 20 November 2023 19:45