Komnas HAM mengadakan konferensi berantas perdagangan orang di ASEAN

id Kasus perdagangan orang, perdagangan orang, scamming online, pekerja migran indonesia

Komnas HAM mengadakan konferensi berantas perdagangan orang di ASEAN

Anggota Komnas HAM Hari Kurniawan (kiri) memberikan keterangan pers jelang Konferensi Regional terkait TPPO ASEAN di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/11/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/wsj.

Badung, Bali (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, 7-8 November 2023 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
 

“Banyak pelanggaran HAM dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam penanganannya nilai HAM masih sering terabaikan,” kata Anggota Komnas HAM Hari Kurniawan jelang Konferensi Regional terkait TPPO ASEAN di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Komnas HAM RI menyebutkan praktik perdagangan orang menjadi masalah serius di Tanah Air dan mengancam masyarakat terutama perempuan dan anak. Lembaga itu mencatat selama kurun waktu 2021 hingga September 2023, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan mengenai TPPO sebanyak 68 aduan di beberapa negara yakni di China, Arab Saudi, Irak, Malaysia dan perbatasan Myanmar dan Kamboja.

Ada pun satu aduan tersebut, dapat mencakup 30 hingga 400 orang korban terindikasi TPPO. Ia menjelaskan aduan itu di antaranya pekerja migran non prosedural, kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia, scamming atau penipuan daring hingga pengabaian perlindungan buruh migran di luar negeri.

Konferensi regional itu sebagai upaya menguatkan komitmen berbagai pihak untuk menghentikan perdagangan orang di ASEAN dalam rangka implementasi Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang disepakati saat KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, NTT.

“Perlu langkah bersama dalam menghentikan TPPO salah satunya dengan memperkuat kerja sama bilateral dan regional di ASEAN,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu dijadwalkan membahas terkait situasi perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran di ASEAN, termasuk respons dari lembaga HAM di ASEAN. Kemudian, komitmen negara ASEAN untuk memberantas TPPO, kerja sama regional dalam penegakan hukum dan perlindungan korban TPPO, hingga penyalahgunaan teknologi (scamming) dalam TPPO serta berbagi pengalaman dalam mencegah perdagangan orang dan pemulihan para korban.

Baca juga: Kejati Sulut menggelar penyuluhan hukum berantas TPPO kepada pelajar Bitung
Baca juga: Wagub Sulut sebut urutan kedua rawan potensi tindak TPPO

Komnas HAM RI mengharapkan konferensi regional itu melahirkan model kerja sama untuk memerangi TPPO di ASEAN.

“Konferensi ini merupakan momentum pertama mempertemukan berbagai pihak yakni pemerintah, organisasi sipil masyarakat nasional dan internasional, komunitas, serikat buruh, dan lembaga HAM,” katanya.