Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan tujuh dari delapan pemerintah daerah (Pemda) di provinsi tersebut telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Ada tujuh Pemda yang sudah teken NPHD Pilkada 2024 dengan KPU," kata Komisioner KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan tujuh pemerintah daerah yang dimaksud adalah Pemprov Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Kaimana, dan Fakfak.
Dengan demikian, tersisa satu pemerintah daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU yaitu Kabupaten Teluk Wondama.
"Sudah dilakukan pembahasan antara KPU Teluk Wondama dan Pemkab Wondama, nominalnya sudah disepakati," kata Muin.
Ia menekankan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/16888/Keuda tertanggal 2 November 2023, pemerintah daerah diharapkan mempercepat penandatanganan NPHD Pilkada 2024 paling lambat 10 November 2023.
Dalam surat tersebut juga disebutkan Tim Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan kpu dan bawaslu guna memfasilitasi penyelesaian NPHD yang dimaksud dengan setiap pemerintah daerah di Indonesia.
"Padahal Mendagri sudah keluarkan surat edaran terbaru untuk mempercepat penandatanganan NPHD," ucap dia.
Muin menjelaskan KPU Teluk Wondama sebenarnya telah siap menandatangani NPHD, namun masih terdapat kendala pada mekanisme pencairan dana Pilkada 2024 yaitu 40 persen tahap pertama dan 60 persen tahap kedua.
Oleh sebabnya, KPU provinsi menyarankan agar KPU Teluk Wondama menunda untuk menandatangani NPHD tersebut bilamana tidak sesuai dengan ketentuan pencairan dana penyelenggaraan pilkada.
"Pemda (Teluk Wondama) yang masih belum sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama dan tahap kedua sesuai nilai NPHD," ujar mantan Ketua KPU Manokwari itu.
Dia merincikan NPHD Pilkada 2024 yang sudah ditandatangani adalah Pemprov Papua Barat senilai Rp200,032 miliar, Pemkab Manokwari Rp50 miliar, dan Pemkab Pegunungan Arfak Rp37,321 miliar.
Kemudian, Pemkab Kaimana Rp47,816 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp20,953 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp54,999 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp39,928 miliar.
"Sesuai aturan 14 hari setelah penandatanganan NPHD, pemerintah daerah melakukan pencairan 40 persen dari total NPHD," ucap Abdul Muin Salewe.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama agar secepatnya menyelesaikan penandatanganan NPHD dengan KPU setempat.
"Tinggal Kabupaten Teluk Wondama saja, kami terus berkoordinasi supaya segera dilakukan," jelas Ali Baham.
Setelah penandatanganan NPHD Pilkada dengan KPU, kata dia, pemerintah daerah melanjutkan pembahasan usulan dana pengawasan Pilkada 2024 bersama adan pengawas pemilu (bawaslu) baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Baca juga: Megawati inginkan pilpres ditegakkan sesuai Pancasila
Baca juga: Ketum PSI Kaesang ajak warga di Medan tak golput
Usulan dana hibah dari Bawaslu Papua Barat sudah diterima oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat yang selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi.
"Dengan bawaslu provinsi tinggal NPHD saja, dan kami nanti dorong kabupaten juga melakukan hal yang sama," ujar Ali Baham.
Berita Terkait
KPU sebut pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara
Sabtu, 9 November 2024 4:54
Sekretaris KPU Sorong Selatan jadi tersangka kasus sabu
Selasa, 30 Juli 2024 13:34
KPU sebut Papua Barat Daya dan Jawa Barat rekapitulasi nasional Senin malam
Senin, 18 Maret 2024 16:27
KPU jalin kerja sama dengan kejaksaan sukseskan Pemilu 2024
Kamis, 2 November 2023 5:49
KPU Manokwari Papua Barat Mendatangi sekolah beri pendidikan politik pemilih pemula
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:30
Lima parpol sudah ajukan pembukaan rekening kampanye di Papua Barat
Rabu, 4 Oktober 2023 7:37
KPU Papua Barat sebut 18 parpol sudah serahkan dokumen perbaikan
Selasa, 11 Juli 2023 8:50
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53