KPU Papua Barat sebut 18 parpol sudah serahkan dokumen perbaikan

id KPU Papua Barat, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Pemilu 2024, dokumen perbaikan bakal caleg,Papua Barat

KPU Papua Barat sebut 18 parpol sudah serahkan dokumen perbaikan

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Selasa. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Manokwari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan 584 bakal calon legislatif pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIT.

"Tidak ada yang menyerahkan manual tapi melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan) KPU," kata Paskalis di Manokwari, Selasa. Ia menjelaskan dokumen perbaikan tersebut nantinya dilakukan verifikasi kembali guna memastikan kelengkapan, keabsahan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan nomor urut bakal calon sesuai persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) 18 parpol.

Beberapa parpol melakukan perbaikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang ditentukan, dan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika tahapan pemilu. "Secara umum semua parpol patuh dan kooperatif meski ada yang sampai tiga kali perbaikan, tapi saya tidak perlu sebutkan nama parpolnya," tutur Paskalis.

Ia menegaskan bahwa KPU konsisten dengan ketentuan bagi bakal calon berstatus aparatur sipil negara, dan TNI/Polri yang tidak disertai surat pengunduran diri dari instansi masing-masing akan dibatalkan. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi bakal calon mantan narapidana wajib menyertakan surat salinan putusan hukum dari pengadilan, karena KPU akan melakukan pengecekan salinan itu.

Secara keseluruhan, kata dia, mekanisme verifikasi administrasi tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Klausul hukum yang tertera dalam salinan itu yang kita cek kembali ke jaksa penuntut hukum. Sampai hari ini data yang kami terima belum mengerucut di atas lima tahun. Tapi kami pasti teliti ulang," tutur Paskalis.

KPU memberikan ruang bagi parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen bakal calon hanya satu kali, selanjutnya KPU mengumumkan daftar calon sementara. Kendati demikian, KPU mempersilahkan parpol mengajukan pergantian bakal calon yang disertai surat persetujuan dari DPP parpol yang dimaksud.

"Kami tidak buka ruang bongkar pasang yang terlalu panjang, kenapa demikian? Sebentar lagi DPT sudah siap dan jumlah calon sudah dimasukkan dalam persiapan pencetakan logistik terutama surat suara," jelas dia.

Baca juga: KPU NTB menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif 18 parpol
Baca juga: PDI Perjuangan parpol pertama perbaiki syarat bacaleg


Paskalis menerangkan setelah menerima dokumen perbaikan, KPU menyusun daftar calon sementara (DCS) meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), dan pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023). KPU kemudian membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan pada 19-28 Agustus 2023. Bilamana ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS, partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian DCS pada 14-20 September 2023.

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).