Kejari Lotim perkuat bukti kasus sumur bor Rp1,13 miliar

id kasus sumur bor,proyek kementerian desa,kejari lombok timur,penguatan alat bukti

Kejari Lotim perkuat bukti kasus sumur bor Rp1,13 miliar

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat,  memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi proyek sumur bor untuk irigasi pertanian yang menelan anggaran pusat senilai Rp1,13 miliar.

"Untuk memperkuat alat bukti di tahap penyidikan ini kami mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti lainnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu.

Karena proyek ini berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, jaksa turut mengagendakan pemeriksaan para pejabat yang berada di pusat tersebut.

"Termasuk yang mengetahui di daerah, seperti Bappeda dan Dinas Pertanian, itu masuk juga," ujarnya.

Pada Selasa (14/11), kejaksaan terungkap telah memeriksa sejumlah saksi. Hadir ke hadapan penyidik Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur dan konsultan pengawas proyek.

"Iya, pada intinya semua yang mengetahui dan terlibat proyek masuk dalam agenda," ucap dia.

Kejari Lombok Timur menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 10 November 2023 berdasarkan hasil gelar perkara yang melihat temuan pada tahap penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Proyek sumur bor yang diduga bermasalah terkait pekerjaan pembangunannya itu berada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pembangunannya dianggarkan pada tahun 2017.

Anggaran pembangunan senilai Rp1,13 miliar, kata dia, bersumber dari Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Baca juga: Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar
Baca juga: Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi Disperindag Dompu 21 bulan penjara


Dari data kementerian, pelaksana proyek ini merupakan sebuah perusahaan yang berkantor di Kota Mataram, CV SAMAS. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1,13 miliar dari pagu Rp1,24 miliar.