KPU DKI verifikasi administrasi Dharma Pongrekun

id KPU DKI,verifikasi administrasi ,Pilgub DKI ,Pilkada DKI ,Dharma Pongrekun ,Kun Wardana

KPU DKI verifikasi administrasi Dharma Pongrekun

KPU DKI terima penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jakarta, Kamis (16/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sampai 29 Mei.
 
"Verifikasi administrasi itu dari 13-29 Mei, jadi kemarin waktunya tiga hari sudah terpakai kan untuk diunggah ke aplikasi Silon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU  DKI Jakarta Astri Megatari saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta, Jumat.
 
Astri menuturkan usai bakal cagub dan cawagub mengunggah dokumen syarat dukungan ke Silon, maka pihaknya akan mengejar target pada akhir Mei tersebut.
 
Dia menjelaskan tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diunggah di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
 
Kemudian, KPU DKI juga mengecek kegandaan yakni memastikan dukungan satu orang hanya memberikan kepada satu pasangan calon meliputi NIK, jenis kelamin, alamat, dan sebagainya.
 
Jika ditemukan satu orang memberikan dukungan pada lebih satu pasangan calon pada satu tingkat pemilihan, maka dukungan dinyatakan ganda sehingga tidak memenuhi syarat. KPU DKI selanjutnya akan melakukan klarifikasi.
 
"Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan atas dukungan mulai dari Senin 13 Mei 2024 sampai dengan Jumat 26 Juli 2024," tambahnya.
 
KPU DKI melakukan verifikasi data selama proses pilkada berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Baca juga: KPU ingatkan PPK jaga integritas di Pilkada Lombok Tengah 2024
Baca juga: DKPP berikan sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu
 
Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
  1. Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)- Selasa (7 Mei 2024).
  2. Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)- Minggu (12 Mei 2024).
  3. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024).
  4. Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)- Jumat (26 Juli 2024).
  5. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024).
  6. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)- Senin (3 Juni 2024).