KPU Jakarta mencatat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

id Tps lokasi khusus, tps khusus jakarta, kpu dki

KPU Jakarta mencatat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

Ilustrasi - Petugas KPPS di TPS lokasi khusus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengurus pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat jumlah pemilih di 31 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang tersebar di 14 lokasi pada Pilkada Jakarta 2024 mencapai 13.382 orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin, memperinci sebanyak 10.303 orang berada di 23 TPS lembaga permasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), sementara sisanya, berada di delapan TPS.

Adapun kedelapan TPS ini tersebar di empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yakni Rusunawa Cakung Barat (2 TPS), Rusunawa Pulo Jahe (1 TPS).

Lalu, Rusunawa Cibesut CBU (1 TPS), Rusunawa Nagrak Jakarta Utara (2 TPS), RSUD Koja (1 TPS), dan Tahanan Titipan Polda Metro Jaya (1 TPS).
"Sehingga total jumlah pemilih yang terdaftar pada TPS Lokasi Khusus sebanyak 13.382 pemilih. Data tersebut didapatkan setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan para penanggungjawab lokasi khusus," kata Fahmi.
Dia mengatakan TPS lokasi khusus merupakan kebijakan yang diambil untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Hal tersebut diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 sampai 6. Adapun TPS Lokasi khusus, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya dengan kriteria salah satunya terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya.

Baca juga: KPU jelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu terjaring OTT KPK

Kriteria lainnya yakni pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih paling sedikit satu TPS.
"Dan yang terpenting lokasi khusus tersebut harus memiliki penanggungjawab lokasi," ujar Fahmi.

Dia lalu mengingatkan warga Jakarta yang terdaftar di dalam TPS lokasi khusus agar dapat membawa formulir A. Pindah Memilih pada saat datang ke TPS. KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Baca juga: KPU ingatkan warga Lombok Timur urus KTP jelang Pilkada 2024

Dari jumlah ini, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721), dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang.

Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).