Lombok Tengah (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku inisial S (44), warga Kecamatan Kopang.
“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini telah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Lombok Tengah divonis 15 tahun penjara
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.
Kasus tersebut terungkap dimana korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Berita Terkait
LPA pantau penanganan kasus pemerkosaan oknum polisi di Sumbawa
Jumat, 21 Juni 2024 17:08
Polisi dampingi pemulihan trauma korban pemerkosaan ayah tiri di Mataram
Jumat, 7 Juni 2024 17:27
Bejat!! Seorang pria di Mataram perkosa anak tirinya sejak 2016-2024
Jumat, 7 Juni 2024 16:05
Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Jumat, 7 Juni 2024 15:58
Polisi dampingi siswi korban pemerkosaan ayah kandung di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 12:49
Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Selasa, 30 April 2024 19:30
Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:27
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40