Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Lombok Tengah divonis 15 tahun penjara

id Anak Kandung,Perkosaan,Lombok Tengah

Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Lombok Tengah divonis 15 tahun penjara

Polres Langkat pamerkan dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan, Jumat (5/11/2021), ANTARA FOTO/Imam Fauzi.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman 15 Tahun penjara terhadap HA (46) terdakwa kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri hingga hamil. 

"Hakim menjatuhkan hukum 15 tahun pejara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat. 

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pipit Christa Anggraini dan sidang dilakukan secara virtual.

"Selain divonis 15 Tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang di denda 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti memperkosa anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ke 3 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

“Ini putusan Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa," katanya. 

Kronologis kejadian naas yang menimpa korban NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu Home Stay di wilayah Narmada. 

"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," katanya. 

Setelah melancarkan nafsu bejatnya, kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang kerumahnya. Dimana kejadian ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2019.

Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarga dan membawa korban ke Puskesmas. “Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," katanya. 

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah inisial HA (46) warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri. 

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya inisia NS (15) tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan. 

"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.