KPU Lombok Utara Temukan Ratusan Kegandaan Anggota

id Partai Politik

"Dari hasil penelitian kami, ditemukan dokumen kegandaan yang mencapai ratusan daftar"
Lombok Utara (Antara NTB) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menemukan sebanyak 249 daftar keanggotan ganda partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sehingga harus dilakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Lombok Utara Bidang Hukum Juraidin, di Lombok Utara, mengatakan temuan daftar keanggotaan ganda tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dokumen partai politik (parpol) yang mendaftar pada Oktober 2017.

"Dari hasil penelitian kami, ditemukan dokumen kegandaan yang mencapai ratusan daftar," katanya.

Ratusan daftar kegandaan tersebut, kata dia, menyebar di 12 parpol yang lolos verifikasi administrasi dari 18 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Pihaknya sudah meminta 12 parpol tersebut untuk melakukan proses perbaikan dokumen. Proses perbaikan dimulai pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Seluruh parpol tersebut sudah melakukan konsultasi, namun baru sebagian yang sudah melaporkan hasil perbaikan.

KPU Lombok Utara juga memanggil seluruh anggota partai secara perorangan yang termasuk dalam temuan daftar kegandaan. Mereka diminta untuk memilih satu partai dengan menunjukkan kartu anggota dan kartu tanda penduduk, setelah itu dibuatkan berita acara.

"Kami juga memproses temuan anggota parpol dari kalangan TNI dan Polri serta pegawai negeri sipil. Tapi hanya ada satu temuan dan orangnya sudah pensiun," ujarnya.

Selain melakukan penelitian administrasi perbaikan 12 parpol yang lolos verifikasi, KPU Lombok Utara juga memproses penelitian administrasi sebanyak enam parpol yang diperbolehkan mendaftar ulang setelah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.

Enam parpol tersebut, yakni Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Parsindo. Sebelumnya, enam parpol tersebut dinyatakan tidak lolos persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019 oleh KPU Pusat karena masalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Proses penelitian administrasi, kata Juraidin, dimulai pada 21-30 November. Kemudian pengumuman hasil penelitian akan dilakukan pada 30 November hingga 1 Desember 2017.

Selanjutnya, proses perbaikan administrasi dilakukan mulai 2-15 Desember. Hasil perbaikan administrasi akan diumumkan pada 16-22 Desember 2017. Namun terlebih dahulu, mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan terhadap 12 parpol yang lolos pendaftaran tahap pertama.

"Pengumuman hasil penelitian perbaikan administrasi 12 parpol tersebut dilakukan pada 2-11 Desember 2017," kata Juraidin. (*)