BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB

id bpkp ntb, audit kerugian negara, polresta mataram, korupsi masker covid-19

BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB

Foto arsip-Gedung BPKP Perwakilan NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah resmi menerbitkan surat tugas untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.

"Iya, surat tugas sudah dikeluarkan tanggal 3 Juli kemarin," kata Juru Bicara BPKP Perwakilan NTB Unik Novia Dara melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.

Dengan terbitnya surat tugas tersebut, kini pihak BPKP bersama dengan penyidik kepolisian menyiapkan agenda untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Polisi tunggu BPKP turun audit kerugian pengadaan masker COVID-19 di Mataram

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut secara resmi dari BPKP Perwakilan NTB.

"Untuk selanjutnya, surat tugas dari BPKP ini akan menjadi dasar Bapak Kapolresta Mataram menerbitkan surat untuk kami dalam memberikan pendampingan pada proses audit di BPKP," ucap dia.

Dengan terbitnya surat tugas BPKP, Yogi menegaskan bahwa penyidik kepolisian mendukung upaya BPKP dalam proses audit.

"Mengingat jumlah saksi dari kasus ini ada 105 orang, yang banyak dari pihak UMKM penyedia masker, ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, kami harap bisa dikumpulkan dalam satu tempat untuk memudahkan proses audit," ujarnya.

Baca juga: BPKP NTB temukan penyimpangan anggaran masker Rp1,94 miliar

Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19