Kami minta kasus ini diusut. Kalau ada anggota dewan yang terlibat, silakan ditangkapMataram (Antaranews NTB) - Ketua Komisi I DPRD NTB Ali Ahmad mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana Rp700 juta ke oknum pejabat pemprov dan anggota DPRD sebagai "uang pelicin" memuluskan pembahasan perda bank perkreditan rakyat (BPR).
"Kami minta kasus ini diusut. Kalau ada anggota dewan yang terlibat, silakan ditangkap," tegas Ali di Mataram.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD NTB ini, aparat penegak hukum harus membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya termasuk mencari aktor lain di balik pemberian "uang pelicin" yang diserahkan ke sejumlah oknum pejabat Pemprov NTB dan Anggota DPRD NTB.
"Siapapun dia, apalagi anggota dewan, kalau benar menerima berarti mereka sudah mencoreng nama dan marwah DPRD NTB," ujarnya.
Ali menyatakan mengapresiasi jika penegak hukum serius mengungkap kasus tersebut, sebab adanya dugaan pemberian "uang pelicin" merupakan perbuatan korupsi dan melawan hukum.
Karenanya, pengusutan atas kasus tersebut harus dilakukan hingga tuntas untuk membuktikan adanya kebenaran.
"Kenapa, karena bisa jadi ini benar, bisa jadi juga tidak benar. Makanya perlu dibuktikan dulu kebenarannya melalui pengusutan itu," tandas Ali.
Senada Ali, Anggota Komisi I DPRD NTB Rais Ishak mendukung jika kasus tersebut dibongkar aparat penegak hukum.
Karena, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa ada penyelesaian dikhawatirkan akan merusak citra anggota DPRD.
"Harus diusut. Siapapun itu, sehingga tidak semua digeneralisisasi bahwa anggota dewan seperti itu. Makanya, kami mendorong agar kasus ini dibongkar," katanya.
Sebelumnya, dugaan adanya dana mengalir ke oknum DPRD dan pejabat Pemprov NTB untuk memuluskan pembahasan perda BPR, dibuka oleh tersangka dugaan penyimpangan dana merger BPR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Wakil Ketua Tim Konsolidasi Mutawalli membeberkan ada dana?Rp700 juta lebih dari hasil iuran delapan PD BPR NTB yang mengalir ke oknum dewan dan pejabat pemprov. (*)
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Nur Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026