Presiden Jokowi dorong DPR selesaikan UU Perampasan Aset

id Presiden Joko Widodo, UU Perampasan Aset,DPR

Presiden Jokowi dorong DPR selesaikan UU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan melalui video di Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/HO-YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya yang disampaikan melalui tayangan video kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

Baca juga: RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Baca juga: Cawapres Mahfud MD upayakan wujudkan UU Perampasan Aset


Pada kesempatan itu Jokowi juga mencermati unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkait UU Pilkada. Dia menilai penyampaian aspirasi baik dalam demokrasi.

Dia menghargai hal itu, namun memohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.

Presiden Widodo juga mencermati ada beberapa pengunjuk rasa yang ditangkap pihak kepolisian saat melakukan aksi. Ia meminta para pengunjuk rasa itu segera dibebaskan.

Baca juga: Pengamat : DPR-Pemerintah harus sahkan RUU perampasan aset jadi UU
Baca juga: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran