Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membentuk Komunitas Media Partisipatif Pilkada Anti Hoaks (Kompak) untuk mendukung menyukseskan Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Jumat, mengatakan pembentukan komunitas media itu sekaligus sebagai corong Bawaslu dalam penyebaran informasi, termasuk dugaan pelanggaran selama 14 hari kampanye di media massa dan digital.
"Setelah masa kampanye, tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan, juga jadi tahapan penting yang butuh bantuan dari komunitas media," katanya.
Hal tersebut disampaikan sesuai kegiatan penguatan peran media dalam pengawasan kampanye pada media massa dan digital pada pilkada serentak 2024, serta pembentukan Komunitas Media Partisipatif Pilkada Anti Hoaks (Kompak) Kota Mataram.
Baca juga: Kemarin, tatib debat pilkada, survei pilgub hingga PUPR gelontor dana 200 juta di NTB
Dia mengatakan tahapan kampanye di media massa dan digital berlangsung selama 14 hari yakni pada 10-23 November 2024, setelah itu masuk tiga hari masa tenang.
Pembentukan komunitas itu dilakukan, menurut dia, karena Bawaslu sadar dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, sementara media selalu ada di lapangan, sehingga dapat berpartisipasi melakukan pengawasan.
"Kalau ada dugaan pelanggaran, media bisa menginformasikan ke kami. Begitu juga sebaliknya ketika kami terima dugaan pelanggaran, kami juga akan menyampaikan informasi yang informasi ke media," katanya.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan informasi yang diterima publik merupakan informasi yang informatif sehingga berbagai potensi hoaks dapat dihindari.
Komunitas media yang digandeng Bawaslu Kota Mataram dalam Kompak tersebut berasal dari perwakilan unsur media cetak, elektronik, dan "online" di Kota Mataram sebanyak 29 media.
Dalam naskah deklarasi yang diucapkan perwakilan 29 media di Kota Mataram tersebut terdapat tiga poin penting untuk mendukung menyukseskan pilkada serentak 2024.
Baca juga: KPU nilai kampanye pilkada serentak di NTB aman
Tiga poin penting dimaksud, yakni pertama, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam peliputan dan pemberitaan selama tahapan kampanye, dengan kode etik jurnalistik yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.
Kedua, menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan politisasi SARA yang dapat merusak dan memecah belah persatuan bangsa selama tahapan pemilihan.
Ketiga, mengoptimalkan peran media dalam pengawasan kampanye, dengan melaporkan setiap pelanggaran kampanye yang ditemukan di media massa maupun digital, demi terciptanya Pilkada damai dan demokratis.
Pengucapan deklarasi itu ditutup dengan penandatangan naskah deklarasi oleh semua anggota Kompak Kota Mataram.
Berita Terkait
Bawaslu Mataram telusuri dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah
Senin, 4 November 2024 17:18
Bawaslu tangani tiga indikasi pelanggaran netralitas ASN di Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:04
Bawaslu tangani kasus paslon bagi uang saat kampanye di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 12:28
Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye
Rabu, 25 September 2024 11:38
Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan
Selasa, 24 September 2024 19:59
Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024
Senin, 9 September 2024 18:19
Bawaslu Mataram kawal proses pendaftaran dua cakada
Kamis, 29 Agustus 2024 19:52
DKPP memeriksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram
Minggu, 8 November 2020 17:54