Polda NTB ungkap penanganan kasus dana Desa Sukamulia

id dana desa,korupsi add,dana desa sukamulia,polda ntb,kasus korupsi

Polda NTB ungkap penanganan kasus dana Desa Sukamulia

Ilustrasi (Foto Antaranews/Ist)

Dalam sangkaannya, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif. Anggaran dana desa digunakannya untuk keperluan pribadi
Mataram, (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Sukamulia, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Tahun Anggaran 2015-2016.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Syarif Hidayat dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Selasa, mengatakan dalam kasus yang masuk tahap penyidikan ini pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AZH, Kepala Desa Sukamulia.

"Dalam sangkaannya, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif. Anggaran dana desa digunakannya untuk keperluan pribadi," kata Syarif Hidayat didampingi jajarannya dan Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana.

Syarif menjelaskan yang dimaksud dalam dugaan penggunaan anggaran untuk keperluan pribadinya itu berupa pembelian mobil Toyota Kijang LGX, sepeda motor Yamaha Mio, kemudian ada tebusan mobil Toyota Rush dan juga pembayaran angsuran kredit bank.

"Jadi seolah-olah penggunaan DD/ADD dibuat tersangka sesuai dengan item pekerjaan seperti tertuang dalam APBDes," ujarnya.

Dia mencontohkan adanya kuitansi fiktif untuk pekerjaan peningkatan jalan dan operasional desa. Namun dalam implementasinya tidak ditemukan proyek tersebut di lapangan.

"Ada dugaan laporan fiktif," ucapnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp897 juta. Anggaran itu muncul dari Rp623 juta hasil audit kerugian negara BPKP Perwakilan NTB, dan Rp274 juta hasil audit pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Dengan berbagai alat bukti yang telah diamankan penyidik, tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.