Mataram, 31/8 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi menyetujui pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemerintah Provinsi NTB dua bulan sekaligus agar dapat dimanfaatkan untuk merayakan Idul Fitri.
"Saya baru dari ruang kerja Pak Gubernur dan beliau sudah menyetujui pembayaran TKD dua bulan sekaligus," kata Kabag Humas Setda NTB, Andy Hadianto, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, seharus TKD jatah bulan Agustus dibayar awal September dan jatah September dibayar Oktober.
Namun, pembayaran untuk jatah bulan September akan dipercepat karena Idul Fitri 1430 Hijriah jatuh pada tanggal 21-22 September.
"Kalau digabung sekaligus maka nilainya akan semakin terasa manfaatnya," ujar Hadianto.
Besaran TKD untuk para pegawai di jajaran Setda NTB berkisar antara Rp300 ribu bagi pegawai golongan I hingga delapan juta rupiah untuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia mengatakan, nilai TKD PNS Pemprov NTB untuk jabatan Kepala Bagian (Kabag) seperti yang disandangnya mencapai Rp1,48 juta lebih, Kepala Sub Bagian (Kasubag) sebesar Rp935 ribu, dan jabatan pelaksana golongan III sebesar Rp535 ribu.
Ia menambahkan, nilai TKD PNS golongan II di Pemprov NTB mencapai Rp400 ribu dan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp300 ribu.
Jumlah PNS di Pemerintah Provinsi NTB yang berhak menerima gaji dan TKD itu mencapai 7.652 orang, terdiri dari 6.587 orang PNS dan 1.065 orang PTT dan honorer, kata dia.
"Jumlah dana yang dibayarkan untuk gaji bulan September 2008 di jajaran Pemprov NTB mencapai Rp14,778 miliar lebih. Demikian pula jumlah anggaran untuk TKD yang setiap bulan mencapai belasan miliar rupiah," katanya.(*)