Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar sarang penjualan sabu-sabu kelas kakap di wilayah Abian Tubuh.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan, keberadaan sarang narkoba itu berhasil terbongkar setelah polisi menangkap seorang pembeli berinisial PE.
"Dari keterangan yang bersangkutan, tim yang melakukan penelusuran berhasil menggerebek dan mengamankan tempat yang diduga kuat sebagai sarang peredaran," kata Saiful.
Sarang peredaran ini berada dekat dengan TKP penggerebekkan pertama pada akhir Maret lalu. TKP kedua yang hanya berbeda gang ini menjual barang haram dengan modus yang sama seperti lokasi pertama, layaknya mengambil uang lewat mesin ATM.
Dari keberhasilannya yang kedua ini, Saiful Alam pada Rabu siang, memeriksa lokasi yang telah dipasang garis polisi tersebut. Saiful turun langsung ke lokasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dan didampingi sejumlah anggotanya.
Dari pantauan wartawan, lokasi yang disulap sebagai sarang peredaran sabu-sabu ini merupakan sebuah komplek kos-kosan. Lengkap dengan sistem pengawasan menggunakan kamera CCTV, lokasi ini diduga sudah lama menjadi tempat menjalankan bisnis haram tersebut.
"Ada empat CCTV yang kita amankan dari lokasi, itu semua kita sita termasuk barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini," kata AKP Kadek Adi.
Dari aksi penggerebekkan yang dilaksanakan pada Selasa (2/7) siang, pihak kepolisian tidak menemukan pemilik yang diketahui identitasnya berinisial GJ. Diduga pemilik yang kabarnya memiliki omzet ratusan juta rupiah ini kabur ke luar kota.
Namun dari aksi penggerebekkan itu, polisi mengamankan sembilan klip plastik bening berisi sabu-sabu yang jumlahnya masih diperiksa penyidik kepolisian serta sejumlah barang bukti yang menguatkan lokasi tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54