Polda NTB memeriksa pengelolaan dana BOS SLB Bima

id dana slb

Polda NTB memeriksa pengelolaan dana BOS SLB Bima

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Taman Firdaus Kota Bima tahun Anggaran 2017-2018 yang diduga bermasalah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Senin, mengatakan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan inspektorat.

"Jadi semua masih proses penyelidikan," kata Syamsudin.

Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan penyelidikannya berawal dari hasil temuan inspektorat perihal adanya kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Nilainya diperkirakan mencapai Rp76 juta.

"Sudah diminta (inspektorat) untuk kembalikan (kerugian), tapi tidak juga dikembalikan," ujarnya.

Dalam progres penyelidikan, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB telah menjalankan tahap pengumpulan data dan dokumen. Tidak hanya data dari inspektorat, pihak sekolah juga turut dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Namun diakui keterangan dari pihak sekolah sulit terkumpulkan. Salah satunya dilihat dari iktikad kepala SLB yang menolak kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sumber dana sekolah dalam kurun waktu dua tahun terakhir dengan jumlah Rp300 juta tersebut tidak hanya berasal dari dana BOS. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) juga menjadi donatur anggaran.

Dari hasil penelusuran, anggaran tersebut digunakan untuk beberapa detail program, antara lain honor guru, biaya jemput siswa, biaya transportasi guru, termasuk sarana dan prasarana belajar mengajar sekolah.

SLB Taman Firdaus Kota Bima mengelola anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Pendapatan anggaran disesuaikan dengan jumlah siswa dengan asumsi alokasi per siswa mencapai Rp2 juta per tahun.
Baca juga: Terdakwa korupsi sampan minta mantan Ketua DPRD Bima harus bertanggung jawab