Mataram (ANTARA) - KPK, di Jakarta, Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda, ALV dan AGW, terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka, Alvin Suherman, seorang pengacara, yaitu advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa, R Subandrio, dan Giardio Alexander dari unsur swasta.
Sedangkan satu saksi lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW), yakni Reymond Rawung yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan Senin (1/7).
Pada Jumat pagi (28/6), Sendy menuju suatu bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di suatu pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.