Polisi mengungkap sindikat pencurian dari IMEI ponsel korban

id imei ponsel,komplotan pencurian,kasus pencurian,polres mataram

Polisi mengungkap sindikat pencurian dari IMEI ponsel korban

Petugas menggiring empat anggota komplotan kasus pencurian yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Kamis (29/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Polsek Lingsar dengan dibantu Tim Satreskrim Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap komplotan pencurian dari pelacakan nomor IMEI ponsel milik salah seorang korban yang bermerek Xiaomi Note 5 Pro.

Kapolres Mataram AKP H Saiful Alam yang didampingi jajaran Polsek Lingsar, Kamis, mengungkapkan bahwa pada awalnya petugas mencurigai ponsel sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban dijual secara online.

"Karena curiga itu adalah barang curian, tim membuat kesepatan untuk bertemu langsung dengan si penjual," kata H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.

Dengan modus sebagai calon pembeli, Tim Reskrim Polsek Lingsar bersama Tim Satreskrim Polres Mataram mengajak pelaku berinisial AM (26) bertemu di Jalan Raya Kediri, wilayah Kabupaten Lombok Barat.

"Setelah di cek nomor IMEI ponselnya, ternyata sesuai dengan milik korban yang dilaporkan hilang pada pekan lalu," ujarnya.

Karenanya, pihak kepolisian langsung mengamankan AM beserta barang bukti milik korban yang dilaporkan hilang pada 21 Agustus lalu di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dari pengembangannya, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang turut diduga sebagai penadah barang curian. Tiga pelaku yang ditangkap secara berantai itu berinisial WA (30), DN (17), dan SA (21).

Empat pelaku yang diketahui berasal dari Lombok Tengah ditangkap pada Senin (26/8) malam. Untuk pelaku dengan inisial SA, yang ditangkap terakhir dari rangkaian penyelidikannya itu belakangan diketahui seorang residivis kasus jambret.

"Jadi untuk saat ini sudah ada empat orang yang diamankan, mereka yang menerima dan menjual barang hasil curian dari kelompok pemetik," kata H Saiful Alam.

Karenanya, ke empat pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Lingsar disangkakan dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya masih terus memburu komplotan aksi pencurian ini dengan salah seorang pemetik (pelaku pencurian) berhasil teridentifikasi.

Dalam aksi pencuriannya pada 21 Agustus 2019 di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, komplotan ini telah mencuri lima unit ponsel, satu unit laptop, dan sebuah kendaraan roda dua, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp27 juta.