Mataram (ANTARA) - Petugas Polsek Lingsar dengan dibantu Tim Satreskrim Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap komplotan pencurian dari pelacakan nomor IMEI ponsel milik salah seorang korban yang bermerek Xiaomi Note 5 Pro.
Kapolres Mataram AKP H Saiful Alam yang didampingi jajaran Polsek Lingsar, Kamis, mengungkapkan bahwa pada awalnya petugas mencurigai ponsel sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban dijual secara online.
"Karena curiga itu adalah barang curian, tim membuat kesepatan untuk bertemu langsung dengan si penjual," kata H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram.
Dengan modus sebagai calon pembeli, Tim Reskrim Polsek Lingsar bersama Tim Satreskrim Polres Mataram mengajak pelaku berinisial AM (26) bertemu di Jalan Raya Kediri, wilayah Kabupaten Lombok Barat.
"Setelah di cek nomor IMEI ponselnya, ternyata sesuai dengan milik korban yang dilaporkan hilang pada pekan lalu," ujarnya.
Karenanya, pihak kepolisian langsung mengamankan AM beserta barang bukti milik korban yang dilaporkan hilang pada 21 Agustus lalu di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dari pengembangannya, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang turut diduga sebagai penadah barang curian. Tiga pelaku yang ditangkap secara berantai itu berinisial WA (30), DN (17), dan SA (21).
Empat pelaku yang diketahui berasal dari Lombok Tengah ditangkap pada Senin (26/8) malam. Untuk pelaku dengan inisial SA, yang ditangkap terakhir dari rangkaian penyelidikannya itu belakangan diketahui seorang residivis kasus jambret.
"Jadi untuk saat ini sudah ada empat orang yang diamankan, mereka yang menerima dan menjual barang hasil curian dari kelompok pemetik," kata H Saiful Alam.
Karenanya, ke empat pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Lingsar disangkakan dengan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya masih terus memburu komplotan aksi pencurian ini dengan salah seorang pemetik (pelaku pencurian) berhasil teridentifikasi.
Dalam aksi pencuriannya pada 21 Agustus 2019 di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, komplotan ini telah mencuri lima unit ponsel, satu unit laptop, dan sebuah kendaraan roda dua, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp27 juta.
Berita Terkait
Kominfo mulai mengirim SMS notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar
Minggu, 19 April 2020 23:10
Ingat! beli ponsel di atas Rp7 juta dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI
Jumat, 28 Februari 2020 18:47
Berita Kemarin, Erwin Gutawa hadirkan Chrisye hingga pengiriman ponsel naik
Sabtu, 30 November 2019 6:31
Menkominfo mengajak masyarakat beli ponsel resmi
Selasa, 29 Oktober 2019 18:23
Ombudsman tak setuju rencana blokir IMEI ponsel ilegal
Senin, 19 Agustus 2019 8:33
Mau tahu ponsel Anda legal atau tidak? cek status IMEI di situs ini
Kamis, 8 Agustus 2019 11:57
Produsen ponsel lokal menyambut pemberlakuan aturan IMEI
Jumat, 5 Juli 2019 16:36
Fungsi dan cara mengecek nomor IMEI ponsel
Kamis, 4 Juli 2019 13:27