Terkait kasus Meikarta, KPK kembali panggil Ahmad Heryawan sebagai saksi

id AHMAD HERYAWAN, MEIKARTA, KPK

Terkait kasus Meikarta, KPK kembali panggil Ahmad Heryawan sebagai saksi

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). (ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Aher telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca juga: KPK panggil Deddy Mizwar terkait kasus suap Meikarta

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.