FADEL MUHAMMAD: SILAKAN PROSES HUKUM JIKA MENYIMPANG

id

Jakarta (ANTARA ) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan jika aaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan seharga Rp14,3 miliar membuktikan ada penyimpangan, maka dapat diproses secara hukum.

"Saya tadi telah meminta kepada Kepala BPK, untuk mengaudit secara khusus terkait pembelian kapal pengawas tersebut. Kalau ada ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, maka silakan diproses secara hukum," kata Fadel di sela pertemuan dengan BPK di Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan akan menjelaskan kepada DPR RI pada Senin siang (1/2), bahwa telah meminta audit BPK secara khusus terkait masalah pembelian kapal yang rencananya untuk pengawasan terumbu karang tersebut.

"Saya minta itu diperiksa seluruhnya, dibedah detail, dan kalau ditemukan hal-hal yang melanggar hukum maka diproses secara hukum pula," tegas Fadel.

Keputusan ini pun, menurut dia, telah disampaikan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di masa Kabinet Indonesia Bersatu ke-1, Freddy Numberi. "Saya pikir ini yang terbaik supaya tidak saling menyelahkan".

Sebelumnya Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso mengatakan bahwa pengalihan anggaran dari modifikasi eks kapal Cina untuk kapal pengawas menjadi pembelian kapal layar pengawas dari Perancis seharga Rp14,3 miliar merupakan tanggung jawabnya.

Menurutnyja, perubahan penggunaan anggaran tersebut tidak perlu sampai ke tingkat menteri. Ia juga berpendapat pembelian kapal tersebut justru menolong anggaran yang tidak terserap.

"Ini tidak melebihi plafon yang sudah ditetapkan. Justru mengoptimalkan anggaran yang tadinya hampir tidak terserap," ujar dia.

Anggaran tak terserap tersebut, ia menjelaskan, berasal dari anggaran yang sedianya digunakan untuk memodifikasi tiga kapal pencuri ikan China yang akan digunakan menjadi kapal pengawas.

Kapal pencuri ikan asal China yang tertangkap tahun 2008 tersebut tidak jadi dimodifikasi karena status hukum kapal tersebut belum jelas, mengingat kasusnya baru sampai di tingkat kasasi.(*)