FASILITAS PEMERINTAH WAJIB GUNAKAN OBAT GENERIK

id

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.

Menurut siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Minggu, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang baru saja diterbitkan.

Dalam peraturan itu disebukan bahwa dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Menurut ketentuan itu, dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah dapat menulis resep untuk diambil di apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tempat mereka bertugas.

Dokter di rumah sakit, puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang jika obat generik yang dimaksud belum tersedia.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa apoteker dapat mengganti obat merek dagang atau obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan atau pasien.

Melalui peraturan baru itu pemerintah juga mewajibkan pengelola instalasi farmasi rumah sakit mengelola obat di rumah sakit secara efektif dan efisien serta membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

Untuk pembinaan dan pengawasan, menurut peraturan itu, pemerintah, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah aka menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propieritary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Sementara obat generik bermerek atau bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan dan obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Obat esensial untuk diagnosis, profilaksis, dan terapi tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
(*)