Jakarta (ANTARA) - Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi hari ini akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana hari ini putusannya dibacakan," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyandi yang mengurus kasus Ina saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wanita perekam video "Penggal Jokowi" dibebaskan: "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua"
Penasihat hukum Ina Yuniarti, Abdullah Al Katiri membenarkan sidang vonis digelar pukul 15.00 WIB.
"Iya betul," kata Al Katiri saat dihubungi.
Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina terancam hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.
Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
Berita Terkait
Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas: "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua"
Senin, 14 Oktober 2019 17:46
Kontras: Kompolnas pasif meski penanganan demo timbulkan korban
Selasa, 15 Oktober 2019 6:19
RS Budi Kemuliaan menerima 177 korban aksi demo 22 Mei
Kamis, 23 Mei 2019 3:51
Massa aksi 22 Mei bakar motor wartawan di Bawaslu
Kamis, 23 Mei 2019 3:24
Humas Polri: Massa demo 22 Mei diduga rencanakan tindakan anarkis
Selasa, 21 Mei 2019 16:12
Berkurangnya jumlah TPS pada pilkada pengaruhi partisipasi
Rabu, 4 Desember 2024 17:05
Kemenangan kotak kosong jadi evaluasi untuk partai politik
Rabu, 4 Desember 2024 16:59
KPU: Pihak-pihak penyebab PSU di Manokwari harus dihukum pidana
Rabu, 4 Desember 2024 0:06