Jakarta (ANTARA) - Ina Yuniarti terdakwa kasus perekam video 'Penggal Jokowi', saat demonstrasi 21-22 Mei dan sempat viral, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Majelis Ketua Hakim Yuzaida.
Hakim Ketua Yuzaida dalam vonis tersebut mengatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Wanita viralkan video kebencian terhadap Jokowi divonis hari ini
Segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan Ina dan seluruh hak- hak akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.
Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung melakukan sujud syukur atas putusan itu.
Ina langsung memeluk penasehat hukumnya dan menyalami hakim ketua serta jaksa penuntut umum yang mengurus perkaranya.
"Allahu Akbar, terimakasih untuk semua," kata Ina Yuniarti sembari meneteskan air mata.
Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.
UU ITE pasal 27 ayat (4) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,".
Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengatakan dirinya menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya.
Berita Terkait
Wanita viralkan video kebencian terhadap Jokowi divonis hari ini
Senin, 14 Oktober 2019 11:59
"ALLAHU AKBAR" MEMBAHANA DI LANGIT MESIR
Sabtu, 12 Februari 2011 6:46
Jaksa NTB ajukan banding terkait vonis bebas caleg
Senin, 19 Februari 2024 16:20
Caleg asal Mataram bagi beras dan stiker divonis bebas
Selasa, 13 Februari 2024 21:49
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17
MA membatalkan vonis bebas dua terdakwa korupsi dana bansos
Selasa, 10 Oktober 2023 17:36
MA membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi proyek Asrama Haji Lombok
Selasa, 10 Oktober 2023 17:35
PN Mataram mengirim berkas kasasi perkara ITE aktivis asal NTB ke MA
Jumat, 1 September 2023 18:42