Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas: "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua"

id Ina Yuniarti, video viral pemenggal jokowi,Allahu Akbar,Vonis bebas,Video Viral,Viral

Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas: "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua"

Ina Yuniarti divonis bebas oleh Hakim Ketua dalam sidang vonis kasus penyebaran konten video viral "Penggal Jokowi" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Ina Yuniarti terdakwa kasus perekam video 'Penggal Jokowi', saat demonstrasi 21-22 Mei dan sempat viral, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Majelis Ketua Hakim Yuzaida.

Hakim Ketua Yuzaida dalam vonis tersebut mengatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca juga: Wanita viralkan video kebencian terhadap Jokowi divonis hari ini

Segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan Ina dan seluruh hak- hak akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.

Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung melakukan sujud syukur atas putusan itu.

Ina langsung memeluk penasehat hukumnya dan menyalami hakim ketua serta jaksa penuntut umum yang mengurus perkaranya.

"Allahu Akbar, terimakasih untuk semua," kata Ina Yuniarti sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

UU ITE pasal 27 ayat (4) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,".

Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.



Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengatakan dirinya menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya.