Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia mengatakan, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.
Baca juga: Kejagung dalami keterlibatan Ronald Tannur di kasus suap
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata dia.
Untuk informasi mendetail, ia meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: KY pecat tiga hakim beri vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Berita Terkait
Kejagung sudah periksa 126 saksi kasus Tom Lembong
Kamis, 12 Desember 2024 3:56
Kejagung memeriksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 7:56
Tiga mantan Kepala BTP Sumbangut diperiksa Kejagung terkait korupsi KA
Kamis, 21 November 2024 10:50
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Kejagung sebutkan telamenyita beberapa aset Hendry Lie
Selasa, 19 November 2024 4:49
Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 4:47
Kejagung mengungkap peran Hendry Lie dalam kasus timah
Selasa, 19 November 2024 4:36
Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret
Selasa, 19 November 2024 4:27