Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia mengatakan, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.
Baca juga: Kejagung dalami keterlibatan Ronald Tannur di kasus suap
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” kata dia.
Untuk informasi mendetail, ia meminta awak media untuk menantikan konferensi pers yang akan digelar nanti malam.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: KY pecat tiga hakim beri vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Berita Terkait
Kejagung sita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap vonis Ronald Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 7:16
Tiga hakim perkara Ronald Tannur jadi tersangka suap
Kamis, 24 Oktober 2024 7:15
Kejagung dalami keterlibatan Ronald Tannur di kasus suap
Kamis, 24 Oktober 2024 5:23
Kejagung geledah KLHK terkait kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit
Kamis, 3 Oktober 2024 16:57
Jaksa Agung ST Burhanuddin ubah wajah hukum jadi humanis ke bawah
Minggu, 29 September 2024 20:20
Pertama kali, Kejaksaan Agung gelar upacara peringatan hari lahir
Senin, 2 September 2024 9:47
Berikut 10 nama jaksa senior dipanggil kembali dari tugasnya di KPK
Senin, 12 Agustus 2024 13:18
Kejagung luncurkan "Transformasi Penuntutan"
Kamis, 1 Agustus 2024 19:55