Mataram, 12/2 (ANTARA) - Pejabat daerah Nusa Tenggara Barat tidak diperkenankan mengurus Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau yang lebih dikenal dengan "Lombok Sumbawa Promo" (LSP) karena hanya menyalahi aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H. Abdul Malik mengemukakan hal itu, Jumat, terkait hasil telaah staf atas polemik kepengurusan LSP yang dipimpin Wakil Gubernur NTB H. Badrul Munir selaku ketua umum yang kemudian dikategorikan melanggar undang-undang.
Munir dikategorikan melanggar undang-undang karena masih tetap menjadi Ketua Umum LSP, padahal telah ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 28 huruf (a) dan (c) Undang Undang 32 menegaskan bahwa pejabat tidak diperkenankan menduduki jabatan lain yang didanai oleh dana APBN dan atau APBD, yang berarti Wagub NTB tidak boleh menjabat Ketua Umum LSP dan menerima upah atas jabatan itu.
Demikian pula pasal 54 ayat 1 dan 2 yang melarang anggota DPRD menduduki jabatan lain pada organisasi yang didanai oleh dana APBN dan atau APBD.
Salah seorang anggota DPRD NTB H. Misbach Mulyadi menjadi bagian dari pelaksana LSP, bahkan menjabat Ketua Pelaksana Harian LSP.
"Gubernur MTB mengarahkan agar kelembagaan LSP dibenahi sesuai amanat Undang Undang Nomor 10/2009 tentang Pariwisata, yang antara lain melarang pejabat daerah terlibat dalam kepengurusan badan promosi daerah," ujarnya.
Malik menjelaskan pasal 43 UU 10/2009 itu menyatakan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
Pembentukan badan promosi pariwisata itu ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota.
"Badan promosi pariwisata daerah masih tetap menerima dana dari APBN dan APBD yang bersifat hibah sesuai ketentuan perundang undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU 10/2009 itu," ujarnya.
Namun, kata Malik, kepengurusan LSP nantinya mengacu kepada pasal 44 UU 10/2009 yakni struktur organisasinya terdiri atas unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Unsur penentu kebijakan badan promosi pariwisata daerah berjumlah sembilan orang terdiri atas wakil asosiasi kepariwisataan empat orang, wakil asosiasi profesi dua orang, wakil asosiasi penerbangan satu orang dan pakar/akademisi dua orang.
Ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu sekretaris dipilih dari dan oleh anggota dengan masa tugas paling lama empat tahun.
"Unsur penentu kebijakan yang berhak membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional badan promosi pariwisata daerah," katanya.
Ia mengatakan unsur pelaksana dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang dibantu beberapa direktur sesuai kebutuhan, dan masa kerja unsur pelaksana paling lama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa tugas.
"Dengan demikian, pembentukan LSP selaku badan promosi pariwisata daerah NTB segera dilakukan agar dapat menangani pelaksanaan Lombok TIME 2010 pada Oktober mendatang," kata Malik.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026