Polisi mengungkap aliran korupsi dana rehabilitasi gempa Desa Sigerongan

id korupsi dana gempa,gempa lombok,pokmas korupsi,pokmas gempa,polres mataram

Polisi mengungkap aliran korupsi dana rehabilitasi gempa Desa Sigerongan

Petugas kepolisian menggiring tersangka IN (kedua kanan) untuk hadir dalam jumpa pers kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Mapolres Mataram, NTB, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap aliran korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang, yang berada dibawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi ada digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, untuk kebutuhan sehari-hari, dan ada juga digunakan untuk main judi online," kata Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Senin.

Baca juga: Polres Mataram tangkap bendahara pokmas Rumah Tahan Gempa

Baca juga: Bendahara pokmas gelapkan dana rehabilitasi gempa Rp500 juta untuk main forex


Dari hasil penelusurannya, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku IN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernilai Rp410 juta.

Dalam rinciannya, untuk kendaraan roda empat yang dibelinya menggunakan uang masyarakat tersebut adalah merek Mitsubishi L300 jenis pikap. Tersangka IN membelinya dengan harga Rp40 juta.

"Mobil yang dia beli itu barang second, dibelinya cash Rp40 juta," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo yang juga hadir dalam jumpa persnya mendampingi Kapolres Mataram, menambahkan, selain adanya pembelian kendaraan roda empat, penyidik juga menelusuri adanya uang yang mengalir ke akun judi online milik bendahara Pokmas Repok Jati Kuning tersebut. Jumlahnya ditaksirkan mencapai Rp200 juta.

"Jadi tidak sekaligus dia kirim Rp200 juta itu. Ada beberapa kali transfer dari rekening pribadinya ke akun judi online-nya, itu yang jadi bukti kita juga," kata Joko.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk kebutuhan hidup.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa senilai Rp410 juta.

Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per-kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.

Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.

Karenanya, sisa anggaran yang belum disalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, yakni Rp410 juta, ditetapkan penyidik sebagai angka kerugian negaranya.