Penyidik memeriksa saksi kasus penggelapan dana rumah tahan gempa

id rtg,rumah tahan gempa,korupsi dana gempa,gempa lombok,penggelapan dana gempa,polres mataram

Penyidik memeriksa saksi kasus penggelapan dana rumah tahan gempa

Kondisi pembangunan rumah korban gempa di Dusun Jati Mekar, Lombok Barat, NTB, Selasa (29/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa saksi kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang yang berada di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam di Mataram, Jumat, mengungkapkan agenda pemeriksaan saksi ini bukan hanya bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi materi penyidikannya, namun rangkaian ini dilakukan untuk menelisik kembali peran dan keterlibatan pihak lain.

"Yang jelas nantinya siapa saja yang bertanggung jawab dan terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kita proses secara hukum," kata Alam.

Terkait siapa saja saksi yang sudah dan akan diperiksa penyidik, Kapolres Mataram enggan menjelaskan secara lengkap. Namun dia meyakinkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyidikannya memiliki peranan penting.

"Pada intinya semua akan diperiksa, kita tunggu saja hasilnya. Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan lagi," ujar dia.

Dalam penanganan kasus yang terungkap pada Jumat (25/10) pekan lalu, Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN, karena diduga telah menggelapkan dana pembangunan RTG tahap tiga kategori rusak sedang senilai Rp410 juta.

Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 20 kepala keluarga yang belum menerima bantuan. Mereka tersebar di dua dusun yang ada di Desa Sigerongan, yakni Dusun Jati Mekar dan Dusun Repok Pancor.

Lebih lanjut, IN yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.